Cari Berita

PT Padang Kuatkan Putusan PN Padang Panjang, Penjudi Online Divonis 8 Bulan Penjara

Bagus Mizan Albab - Dandapala Contributor 2025-10-10 11:50:24
Dok. Ist.

Padang, Sumatera Barat- Pengadilan Tinggi (PT) Padang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang Panjang terhadap Rori Safa Ramadhan yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan main judi pada hari Selasa (7/10/2025).

Sebelumnya, PN Padang Panjang telah menjatuhkan pidana 8 bulan penjara kepada Terdakwa, Rabu (20/08/2025).

Kejadian tersebut berawal ketika Terdakwa yang sedang berada di sebuah cafe warung kopi, mengakses aplikasi judi online QQ998 melalui aplikasi safari dengan menggunakan handphone miliknya, dan melakukan login serta mendepositkan uang sebesar 200 ribu pada aplikasi Dana.

Baca Juga: Judol : Penjudi Atau Korban Penipuan?

Terdakwa kemudian memilih jenis permainan wild bandito dan mulai bermain judi online. Selanjutnya, tidak lama Terdakwa bermain judi online tersebut, datanglah anggota satreskrim polres padang Panjang berpakaian preman untuk selanjutnya mengamankan Terdakwa.

“Menguatkan putusan pengadilan negeri padang Panjang Nomor 42/Pid.B/2025/PN Pdp tanggal 20 Agustus 2025 yang dimintakan banding,” ucap ketua majelis banding Masrizal yang didampingi hakim anggota banding Irwan Efendi dan Rita Elsy pada hari Selasa (7/10/2025).

Dalam pertimbangannya, Majelis hakim tingkat banding menilai perbuatan Terdakwa bukanlah sebagai pelaku aktif yang menyebarluaskan ataupun mempromosikan konten atau informasi yang bermuatan judi kepada orang lain.

Dengan demikian, perbuatan Terdakwa hanyalah sebagai pengguna atau pemakai situs judi online 00998 tersebut, dengan demikian memori banding dari Penuntut Umum tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak serta dikesampingkan.

Baca Juga: Kaidah Hukum Citizen Lawsuit: Pemerintah Wajib Lindungi Masyarakat dari Jeratan Pinjol

Dengan demikian, majelis hakim tingkat banding menilai terhadap putusan dan pertimbangan tersebut sudah benar dan tepat sebagaimana tersebut dalam persidangan.

Atas putusan banding tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag