Cari Berita

PT Palangka Raya Nyatakan Komitmen Integritas & Diskusi Teknis KUHP/KUHAP Baru

Humas PT Palangkaraya - Dandapala Contributor 2026-01-09 09:35:46
Dok. Ist.

Palangka Raya — Komitmen terhadap integritas, profesionalisme, dan pembaruan hukum kembali ditegaskan oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Kamis (8/1/2026), bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, Pengadilan Tinggi Palangkaraya menyelenggarakan penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja Tahunan, Pernyataan Tidak Benturan Kepentingan, serta Komitmen Bersama Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan kegiatan sosialisasi strategis.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya,Pujiastuti Handayani dan dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, seluruh Hakim Tinggi dan Hakim Tinggi Ad-Hoc, para Ketua Pengadilan Negeri se-wilayah hukum PT Palangkaraya, Panitera, Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Penandatanganan dokumen integritas tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan penegasan moral dan institusional bagi seluruh aparatur peradilan untuk menjunjung tinggi nilai kejujuran, akuntabilitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsi yudisial. Momentum ini sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pengadilan Tinggi Palangkaraya dalam mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan melangkah menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Baca Juga: Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya: Hakim Bukan untuk Cari Popularitas!

Usai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai bentuk kesiapan aparatur peradilan menghadapi perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana nasional. Sosialisasi ini diikuti secara luring oleh Hakim Tinggi, Hakim Ad-Hoc, serta para Ketua Pengadilan Negeri se-wilayah hukum PT Palangkaraya, dan secara daring oleh jajaran Pengadilan Negeri lainnya. 


Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya menekankan pentingnya kesiapan dan profesionalisme hakim dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang baru. Menurutnya, perubahan regulasi ini menuntut pemahaman mendalam serta kepekaan terhadap dinamika keadilan substantif agar penegakan hukum tetap berjalan secara adil, transparan, dan selaras dengan perkembangan masyarakat. Pemaparan teknis kemudian disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Muhammad Damis,yang menguraikan secara rinci ketentuan transisi dan penerapan KUHP serta KUHAP baru. Ia menegaskan bahwa sejumlah peraturan pelaksana KUHAP lama masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut atau diganti, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 juncto PP Nomor 58 Tahun 2010 dan PP Nomor 92 Tahun 2015. Lebih lanjut, Damis menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.14-PW.07.03/1983 masih dapat dijadikan pedoman tambahan, khususnya terkait ketentuan biaya perkara yang hingga kini belum mengalami perubahan. “Pada prinsipnya, sebelum ada peraturan baru yang mengaturnya, ketentuan lama masih tetap berlaku dan dapat diimplementasikan,” tegasnya.

Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?

Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan Sosialisasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Market Conductoleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini diawali dengan sambutan Kepala OJK Kalimantan Tengah, Primandanu FA, dan secara resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Sosialisasi ini diikuti secara luring oleh para Hakim Tinggi, Hakim Ad-Hoc, dan Ketua Pengadilan Negeri se-wilayah hukum PT Palangkaraya, serta secara daring oleh seluruh jajaran Pengadilan Negeri se-Kalimantan Tengah. Hadir pula aparat penegak hukum dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan sebagai wujud nyata sinergi lintas lembaga dalam memperkuat penegakan hukum. Dalam pemaparannya, OJK menyampaikan peran strategis Satgas PASTI dan IASC dalam pencegahan serta penindakan aktivitas keuangan ilegal. Materi mencakup mekanisme kolaborasi antarinstansi, pemblokiran transaksi, penyelidikan hingga penuntutan, sebagai upaya meningkatkan efek jera dan mempersempit ruang gerak ekosistem penipuan.


Melalui rangkaian kegiatan ini, Pengadilan Tinggi Palangkaraya menegaskan posisinya sebagai institusi peradilan yang adaptif, berintegritas, dan siap mengawal transformasi hukum nasional demi terwujudnya keadilan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat pencari keadilan. (zm/ldr/aditya yudi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…