Cari Berita

Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Putusan Sukarela di PN Palangkaraya

Humas PN Palangkaraya - Dandapala Contributor 2025-07-23 19:20:49
Dok. PN Palangkaraya

Palangkaraya Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya berhasil menyelenggarakan penandatanganan perjanjian pelaksanaan putusan pengadilan secara sukarela dalam perkara perdata eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2024/PN Plk Jo. Nomor 61/Pdt.G/2022/PN Plk Jo. Nomor 5/PDT/2023/PT PLK Jo. Nomor 3200 K/Pdt/2023 Jo. Nomor 1166 PK/PDT/2024. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Pemohon Eksekusi, Sahidar Ngabe Soekah, serta Termohon Eksekusi, Walikota Palangka Raya Bapak Fairid Naparin, dan disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Ricky Fardinand (22/7/25).

Perkara ini berangkat dari sengketa kepemilikan tanah seluas ±5.238 meter persegi yang telah dinyatakan secara sah sebagai milik keluarga Ngabe Soekah oleh seluruh tingkatan pengadilan—dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Tanah tersebut, berdasarkan surat penyerahan dan dokumen pendukung sejak tahun 1960, semula diserahkan kepada pemerintah dalam status pinjam pakai. Putusan pengadilan memerintahkan pengembalian tanah tersebut kepada pemilik secara kosong dan tanpa syarat, sekaligus menghukum Pemerintah Kota Palangka Raya untuk membayar ganti rugi sebesar Rp16 miliar atas kerugian selama 32 tahun”, bunyi rilis berita yang terkirim ke DANDAPALA oleh pengadilan tersebut.

Lebih lanjut dalam rilis tersebut, bahwa di atas tanah sengketa saat ini berdiri sebuah fasilitas layanan kesehatan masyarakat berupa puskesmas. Pelaksanaan eksekusi bukan sekadar pemulihan hak atas tanah, tetapi juga menyentuh isu tata kelola fasilitas publik yang telah berdiri di atas tanah milik pihak lain. Namun, hal tersebut tidak mengubah status hukum tanah, sebagaimana dikuatkan oleh pengadilan bahwa  tanah obyek sengketa tetap merupakan hak sah milik Pemohon Eksekusi.

Baca Juga: Capaian Kinerja PT Palangkaraya Tahun 2024 Tembus di Angka 104 Persen!

Peristiwa ini memberi preseden penting bagi praktik hukum di Indonesia, terutama dalam perkara eksekusi tanah yang bersinggungan dengan pelayanan publik. Pelaksanaan amar putusan bukan hanya soal administrasi, melainkan tentang bagaimana hak, keadilan, dan kepentingan umum bisa berjalan berdampingan dalam koridor hukum yang tertib dan bermartabat”, tutup rilis tersebut, (FAC)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI