Kuala Kapuas. Pengadilan Tinggi (PT)
Palangkaraya laksanakan pengawasan daerah secara daring di PN Kuala Kapuas, Kamis/7
Agustus.
“Kegiatan
Pengawasan Daerah Rutin Secara Daring pada Wilayah Hukum PT Palangkaraya
didasarkan pada Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor
102/KPT.W16-U/SK.PW1.1/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025,” kutip DANDAPALA dari
rilis yang diterima.
Lebih lanjut
rilis tersebut menyampaikan Ketua PT diharuskan mengadakan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas, tingkah laku Hakim dan ASN di daerahnya dan melakukan
pengawasan dan pembinaan agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan
sewajarnya sehingga dapat terlaksana peradilan cepat, sederhana dan biaya
ringan.
Baca Juga: Jadikan Integritas sebagai Kompas, PT Palangkaraya Rilis Capaian Kinerja 2024
“Untuk
melaksanakan maksud tersebut maka Ketua PT Palangkaraya menetapkan jadwal dan
menunjuk hakim tinggi pengawas daerah dan tim pengawas daerah yang melakukan
pengawasan daerah rutin secara daring di wilayah hukum Pengadilan Tinggi
Palangkaraya,” lanjut rilis tersebut.
Pengawasan
daerah secara daring untuk satuan kerja PN Kuala Kapuas dilaksanakan oleh Hakim
Tinggi PT Palangkaraya Ester Megaria Sitorus dan Aris Bawono Langgeng seserta
tim.
“Pimpinan
diwajibkan untuk senantiasa membimbing dan mengarahkan hakim baik dalam
melaksanakan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari,” tegas Hakim
Tinggi Pengawas PT Palangkaraya
Hakim
dalam memutus perkara harus teliti dan untuk perkara perdata semua bukti yang
diajukan para pihak harus dipertimbangkan baik yang digunakan maupun tidak
digunakan beserta pertimbangan mengapa bukti tersebut tidak digunakan karena
pada saat para pihak mengajukan upaya hukum dan diperiksa di tingkat banding
banyak ditemukan pertimbangan hakim yang sangat sumir dalam putusannya, lajut Hakim
Pengawas Tinggi PT Palangkaraya
Baca Juga: Beragam Kegiatan PN Kuala Kapuas Sambut HUT RI dan HUT MARI ke-80
“Satuan
kerja tidak boleh ada lagi pelayanan dan penanganan perkara secara
transaksional dan diharapkan untuk memutar audio Himbauan Ketua Mahkamah Agung setiap hari atau sekurang-kurangnya 2 (dua)
kali dalam seminggu,” tutup Hakim Tinggi Pengawas PT Palangkaraya dalam kegiatan
tersebut. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI