Cari Berita

PT Palembang Kumpulkan Ketua PN & Panitera Se-Sumsel di Rakor, Ini Hasilnya!

Anisa Lestari - Dandapala Contributor 2025-08-26 11:10:52
Dok. PT Palembang

Palembang, Sumsel – Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa (26/08/2025), menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata pada PT Palembang dan Pengadilan Negeri (PN) Se-Wilayah Sumatera Selatan.

Kegiatan yang bertempat di PT Palembang, Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5 Palembang ini dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, dan Panitera Muda Perdata baik dari PT Palembang maupun dari PN Se-Wilayah Sumatera Selatan, serta Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Palembang. 

Dibuka oleh Wakil Ketua PT Palembang, Andreas Purwantyo Setiadi, dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkara perdata, serta menghilangkan seluruh kendala dan hambatan yang terjadi baik di peradilan tingkat pertama maupun pada peradilan tingkat banding.

Lebih lanjut Andreas Purwantyo Setiadi juga menyinggung mengenai implementasi administrasi perkara secara elektronik. Ia menyampaikan di era digitalisasi ini penting bagi pimpinan, hakim dan aparatur pengadilan untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dan ketelitian dalam pelaksanaan tugas, terutama dalam penyelesaian perkara. “Kecepatan tidak boleh mengurangi ketepatan”, tegasnya.

Hadir sebagai Narasumber, Hakim Tinggi PT Palembang, Riza Fauzi dan Rosihan Juhriah Rangkuti. Dalam pemaparannya, Riza Fauzi membahas mengenai percepatan dalam penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. “Justice delayed is justice denied”, ujarnya.

Sementara itu, Hakim Tinggi PT Palembang, Rosihan Juhriah Rangkuti menjelaskan mengenai administasi perkara perdata secara elektronik sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 dan PERMA Nomor 7 Tahun 2022. “Kedua ketentuan tersebut telah memperluas pelaksanaan administrasi perkara secara elektronik, tidak hanya di tingkat pertama tetapi juga sampai ke tingkat upaya hukum”, ucapnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab yang dipandu oleh Hakim Tinggi PT Palembang, Jon Sarman Saragih. Tanya jawab berlangsung interaktif, beberapa pertanyaan dilontarkan para peserta mulai dari persoalan biaya perkara prodeo yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara, faktor koordinasi sebagai alasan penundaan persidangan, sampai kepada lamanya jangka waktu panggilan yang dilakukan dengan mekanisme rogatori.

“Saya berharap rapat ini dapat memberikan solusi atas kendala maupun hambatan yang terjadi di satuan kerja, sehingga dapat mempercepat pemberian kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat”, tutup Wakil Ketua PT Palembang, Andreas Purwantyo Setiadi. (SEG, AL)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI