Surabaya - Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik di Provinsi Jawa Timur masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 pada Kamis (18/9) dalam rangka evaluasi pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di wilayah Jawa Timur, berlangsung di Mapolda Jatim. Dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, diikuti oleh para mitra kerja Komisi III di daerah, antara lain Polda Jatim, Kejati Jatim, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, BNNP Jatim, dan beberapa Profesor ahli dari perguruan tinggi di Jawa Timur.
Ketua PT Surabaya, Sujatmiko, didampingi Waka PT Surabaya, Puji Harian, Hakim Tinggi Bambang Kustopo dan Suhartanto, serta Plh. Sekretaris, dalam pemaparannya menyampaikan hambatan pelaksanaan hukum Acara Pidana diantaranya kurangnya koordinasi lembaga penegak hukum, perlunya perbaikan dan peningkatan kapasitas teknis aparat penegak hukum.
“Secara teknis hambatan dalam efektifitas hukum acara pidana meliputi keterbatasan sumber daya manusia dan pengumpulan bukti elektronik, solusinya kerjasama antar lembaga harus ditingkatkan sejalan dengan penguatan mekanisme pengawasan,” jelas Sujatmiko.
Baca Juga: Kenal Lebih Dekat! Ini Calon Hakim Agung Terpilih
Sujatmiko juga menjelaskan mengenai persoalan penangkapan yang mengesankan adanya kesewenang-wenangan, permasalahan teknis dalam praperadilan serta ketimpangan KUHAP dalam mengakomodir perlindungan saksi dan korban.
Selain pemaparan Ketua PT Surabaya, mitra kerja Komisi III dan para ahli juga turut menyampaikan presentasi mengenai aspek penegakan hukum dari perspektif masing-masing lembaga.
Baca Juga: Revisi KUHAP: Memperkuat Due Proces of Law
Di akhir sesi, Ketua PT Surabaya memberi beberapa masukan terhadap draft RUU tentang Hukum Acara Pidana, yakni perlunya pengaturan tentang Penerapan Keadilan Restoratif dan Mediasi Penal. Aturan itu diperlukan agar penerapan keadilan restoratif para penegak hukum dapat seirama dan tidak memunculkan perbedaan perspektif publik. Misalnya Mahkamah Agung telah mengaturnya dalam PERMA No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, yang diterapkan hakim melalui pemulihan kerugian Korban dan/atau pemulihan hubungan antara Terdakwa, Korban, dan Masyarakat di dalam Putusan.
Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Jawa Timur. (SNR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI