Cari Berita

Pukul Keponakan Pakai Kabel Charger, Pelaku Divonis 4 Bulan Penjara Di PN Padang Panjang

Humas PN Padang Panjang - Dandapala Contributor 2025-10-20 18:00:31
dok. PN Padang Panjang

Padang Panjang - Pengadilan Negeri (PN) Padang Panjang, Sumatera Barat kembali berhasil menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam Perkara PKDRT. Majelis menjatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan kepada Aldi, Laki-laki (20 tahun) asal Padang Panjang pada hari Senin (06/10/2025).

“Menyatakan Terdakwa Aldi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga’ sebagaimana dalam dakwaan primair,” ucap Ketua Majelis Dora Nina Lumban Gaol, dengan didampingi Para Hakim Anggota Debora Sintya Tampubolon dan Abiandri Fikri Akbar.

Kasus bermula ketika Terdakwa pada hari Senin (12/05/2025) main handphone tempat kediaman bersama dengan Anak Korban selaku keponakannya di Kota Padang Panjang. Kemudian handphone Terdakwa habis, lalu Terdakwa mencari chargernya dan melihat Anak Korban saat itu sedang duduk sambil memegang cas handphone tersebut. 

Mengetahui hal itu Terdakwa marah dan mengambil paksa cas handphone dari tangan Anak Korban dan memukulkan kabel tersebut ke kepala Anak Korban hingga mengalami luka memar di bagian pilipis Anak korban.

Di muka persidangan, setelah Majelis Hakim mengupayakan perdamaian akhirnya tercipta kesepakatan perdamaian diantara Anak Korban dengan didampingi oleh Ibu Kandungnya dan Terdakwa.

“Terdakwa dan Saksi Korban sudah saling memaafkan dengan harapan agar hubungan diantara keluarga masih dapat dijaga dan terjalin dengan baik,” ungkap Rilis PN Padang Panjang yang diterima Tim DANDAPALA (15/8).

Rilis tersebut lebih lanjut menyebutkan Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa adanya kesepakatan perdamaian tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana, melainkan sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana Pasal 19 Perma Nomor 1 Tahun 2024.

“Dengan Putusan ini, maka masa pidana yang akan Terdakwa jalani masih sisa sekitar 1 (satu) bulan lagi semoga bisa dijadikan wadah evaluasi dan muhasabah bagi diri Terdakwa agar menjaga sikap dan perilakukanya dengan harapan dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama,” tambah Ketua Majelis. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI