Cari Berita

Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru

Daffa Ladro Kusworo - Dandapala Contributor 2026-01-16 13:30:17
Dok. Penulis.

Jakarta Selatan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis masa percobaan selama 6 bulan terhadap Laras Faizati, terdakwa kasus penghasutan lewat unggahan terdakwa di media sosial pada aksi unjuk rasa yang terjadi Agustus 2025 lalu. 

“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun. Segera setelah putusan dibacakan, jaksa harus segera membebaskan terdakwa”, ucap Majelis Hakim.

Majelis dalam pembacaan putusan ini dipimpin I Ketut Darpawan di Ruang Sidang Utama PN Jaksel pada kamis ini (15/1/2026). Putusan ini sekaligus menjadi preseden baru dalam dunia peradilan yang mengedepankan pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan sesuai orientasi pembaharuan KUHP.

Baca Juga: Dijatuhi Pidana Pengawasan, Laras Faizati Bebas Selama Tak Langgar Ini

Majelis hakim berpandangan bahwa terdakwa bersalah membuat membuat konten di akun media sosial yang berupaya menghasut pembakaran gedung Mabes Polri dan menangkap polisi. 

“Meski dilakukan secara sengaja, hakim melihat sisi lain bahwa terdakwa tidak melakukan tindakan seperti mengorganisir atau mengumpulkan orang-orang yang sepaham untuk melakukan perbuatan serupa, baik dalam media elektronik atau konvensional”, jelas Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Selain itu, latar belakang hidup terdakwa serta kondisi sosialnya turut memperkuat keyakinan majelis hakim bahwa terdakwa berpotensi dapat menjadi pribadi yang lebih baik. 

“Atas dasar hal tersebut, Majelis berkeyakinan akan lebih tepat dan adil bagi terdakwa untuk dijatuhi pidana pengawasan”, putus Majelis Hakim.

Dengan merujuk pada Pasal 70 ayat (1) KUHP baru, yakni menekankan bahwa pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan dalam keadaan-keadaan tertentu yaitu Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan Majelis Hakim memperkirakan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan akan berhasil untuk diri terdakwa. 

“Pidana pengawasan diterapkan dengan syarat tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana Pasal 75 dan Pasal 76 KUHP Baru”, sepintas bunyi pertimbangan.

Baca Juga: PN Jaksel Terapkan KUHP Baru, Laras Faizati Dihukum Pidana Pengawasan

Putusan ini tentu menjadi preseden baru yang memperhatikan kepentingan korban agar menjadi pribadi yang lebih baik (keadilan korektif), melalui pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan, semata-mata agar sejalan dengan konsep paradigma pemidanaan modern di KUHP Baru yang meninggalkan konsep klasik (retributif). 

Akhirnya representasi penegakan hukum berbasis nilai keadilan restoratif berhasil terwujud tanpa tanpa meninggalkan konsep rehabilitatif dan korektif secara koheren, mengedepankan pembinaan dan memberikan kesempatan kepada Terdakwa memperbaiki diri sebagai penegakan hukum yang memperhatikan aspek kemanusiaan. (al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…