Cari Berita

Dijatuhi Pidana Pengawasan, Laras Faizati Bebas Selama Tak Langgar Ini

Romi Hardika - Dandapala Contributor 2026-01-16 11:30:25
Dok. Penulis. AI.

Jakarta — Kamis (15/1), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan terhadap Laras Faizati. Tetapi, Laras ternyata tidak perlu menjalani hukuman penjara tersebut. Mengapa demikian?

Sebelumnya, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly ini dituntut penjara selama satu tahun, terkait kasus penghasutan unjuk rasa Agustus 2025 lalu. Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin I Ketut Darpawan menyatakan Laras bersalah, dengan menjatuhkan pidana pengawasan.

Pada hakikatnya, pidana pengawasan merupakan cara pelaksanaan pidana sebagai alternatif penjara, selain pidana tutupan dan kerja sosial. Ketiga jenis pidana ini dikembangkan sebagai alternatif pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek, untuk membebaskan pelaku dari rasa bersalah. Selain itu, masyarakat juga dapat turut berperan aktif memasyarakatkan terpidana, supaya melakukan hal-hal yang bermanfaat.

Baca Juga: PN Jaksel Terapkan KUHP Baru, Laras Faizati Dihukum Pidana Pengawasan

Pidana pengawasan merupakan pembinaan di luar lembaga atau penjara, yang serupa dengan pidana bersyarat pada KUHP lama. Di Amerika Serikat, ketentuan ini disebut probation sentence. Selama masa probation, hukuman penjara ditangguhkan jika terpidana mampu memenuhi syarat tertentu yang ditentukan hakim. Syarat-syarat tersebut dapat berupa kewajiban wajib lapor, kerja sebagai sukarelawan, membayar ganti rugi, mengikuti konseling, dll.

Menurut penjelasan Pasal 76 KUHP, pidana pengawasan dijatuhkan kepada orang yang pertama kali melakukan tindak pidana. Selanjutnya, Pasal 75 KUHP menyatakan pidana pengawasan hanya dapat dijatuhkan terhadap tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. Durasi pidana pengawasan paling lama sama dengan pidana penjara yang diancamkan, tetapi tidak lebih dari tiga tahun.

Contoh: A dijatuhi pidana penjara selama satu tahun. Dalam ilustrasi ini, A dapat dijatuhi pidana pengawasan maksimum satu tahun, sesuai dengan pidana penjara yang diancamkan dalam putusan. Namun, jika A dijatuhi penjara lima tahun, hakim tetap dibatasi untuk menjatuhkan durasi pengawasan paling lama tiga tahun.

Baca Juga: PN Pulau Punjung Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Perkara Senjata Api Rakitan

Dalam pidana pengawasan, wajib ditetapkan syarat umum, yakni terpidana tidak akan melakukan tindak pidana lagi. Jika melanggar syarat tersebut, maka terpidana wajib menjalani pidana penjara, yang lamanya tidak lebih dari ancaman pidana penjara. Di samping itu, hakim dapat menerapkan syarat khusus. Menurut Pasal 76 ayat (3) KUHP, syarat khusus dapat berupa ganti kerugian dan/atau kewajiban untuk melakukan maupun tidak melakukan perbuatan tertentu.

Dalam putusan Laras, hakim menentukan pidana penjara selama enam bulan, dengan masa pengawasan satu tahun. Namun, Laras tidak perlu menjalani pidana penjara, selama tidak melanggar syarat pengawasan. Sesuai Pasal 76 ayat (2) KUHP, syarat umum pengawasan adalah terpidana tidak melakukan tindak pidana lagi. Dengan kata lain, jika tidak melakukan tindak pidana selama satu tahun pengawasan, maka Laras tak akan dipenjara. Sebaliknya, jika terbukti melakukan tindak pidana selama masa pengawasan, Laras harus menjalani hukuman penjara yang ditangguhkan. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…