Cari Berita

Ramadhan Penuh Berkah, PN Pagar Alam Berhasil Damaikan Gugatan BRI vs Nasabah

Humas PN Pagar Alam - Dandapala Contributor 2026-02-19 17:40:18
Dok. PN Pagar Alam

Pagar Alam, Sumatera Selatan — Sengketa perdata gugatan sederhana di Pengadilan Negeri (PN) Pagar Alam antara PT BRI Kantor Cabang Pagar Alam selaku Penggugat melawan seorang nasabah AMA selaku Tergugat resmi berakhir damai setelah PN Pagar Alam mengesahkan Kesepakatan Perdamaian dalam Putusan Nomor 2/Pdt.G.S/2026/PN Pga. 

Dalam perkara yang didaftarkan pada 29 Januari 2026, para pihak memilih menutup sengketa dengan mekanisme perdamaian. Kesepakatan tertulis dibuat pada 18 Februari 2026, lalu dikonfirmasi dalam proses mediasi gugatan sederhana pada 19 Februari 2026 di pengadilan. 

Dalam akta perdamaian, pihak tergugat mengakui memiliki kewajiban utang kepada BRI Unit Tanjung Sakti/Penggugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang tertanggal 18 Maret 2020 sebesar Rp100 juta, dengan sisa tunggakan Rp88.001.820. 

Baca Juga: PN Pagar Alam Jalin Kerja Sama dengan SMK Negeri 2 Pagar Alam, Untuk Apa? 

Tergugat juga disebut telah membayar Rp20 juta pada 18 Februari 2026, dan berjanji membayar lagi paling sedikit Rp15 juta pada 15 Mei 2026, serta melunasi sisa tunggakan paling lambat 16 November 2026. Kesepakatan turut memuat klausul konsekuensi bila tergugat tidak memenuhi jadwal pembayaran, penggugat berhak menempuh sita eksekusi/lelang/jual aset milik tergugat (tanah, bangunan, kendaraan, atau aset lain). 

Baca Juga: PN Pagar Alam Sumsel Berhasil Mediasi Gugatan Elpiji Tidak Tepat Sasaran

Hakim menilai kesepakatan perdamaian tidak bertentangan dengan hukum dan kepatutan, sehingga dikuatkan menjadi putusan. “Menghukum penggugat dan tergugat untuk menaati dan melaksanakan isi kesepakatan perdamaian, Membebankan biaya perkara Rp187 ribu yang ditanggung masing-masing setengah”, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Tunggal Tessa Wulandari dengan didampingi Habelly sebagai Panitera Pengganti, serta dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari Kamis, 19 Februari September 2026, di Gedung PN Pagar Alam, Kompleks Perkantoran Gunung Gare, Gn. Dempo, Kec. Dempo Utara, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Putusan juga mendasarkan pertimbangan pada Pasal 154 RBg, serta Perma No. 4 Tahun 2019 (perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana) dan Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan. (al/ldr/Tessa Wulandari/Dharma Setiawan)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…