Cari Berita

PN Jakpus Vonis Eks Pegawai BRI Selama 8 Tahun Penjara Gegara Korupsi Rp 17,2 M

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-08-12 08:05:03
Gedung PN Jakpus (dok.ist)

Jakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Robbinathara Kawidhi M karena terbukti membobol uang nasabah lebih dari Rp 17 miliar. Saat itu, Robbin adalah Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) pada Bank BRI kantor cabang Tanah Abang.

“Menyatakan Terdakwa  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip DANDAPALA, Selasa (12/8/2025).

Putusan itu diketok pada Senin (11/8) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Eryusman dengan anggota Rios Rahmanto dan Mardiantos. Mardiantos adalah hakim ad hoc Tipikor.

Baca Juga: Eks Pegawai BRI Dituntut 10,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 17,2 M

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp 17.242.000.000,00 kepada Kas Negara, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” beber majelis.

Majelis juga menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh pria berusia 30 tahun itu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ungkap majelis.

Untuk diketahui, informasi di atas adalah bagian dari program One Day Publish Mahkamah Agung yaitu mempublikasikan informasi putusan maksimal 1 hari sejak putusan dibacakan. Hal itu juga bagian dari keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya.

Sebagaimana diketahui, Robbinathara Kawidh alias Robbi diadili dalam berkas perkara nomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst. Robbi saat kejadian didakwakan adalah Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) pada Bank BRI kantor cabang Tanah Abang.

“Bahwa Tersangka Robbinathara Kawidhi M selaku RM Dana BRI KC Tanah Abang melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pencairan Deposito pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang Tahun 2023 telah terdapat unsur merugikan keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan Tersangka Robbinathara Kawidhi sebesar Rp 17.242.000.000 berdasarkan Laporan Hasil Audit Branch Office BRI Tanah Abang No: SR.3.e-RA-JKS/RAS/RA2/02/2025 tanggal 20 Februari 2025,” demikian bunyi dakwaan jaksa.

Dalam dakwaan disebutkan, Robbi adalah Relationship Manager nasabah PT Danasakti Sekuritas Indonesia. Di mana nasabah PT Danasakti Sekuritas membuka deposito 5 bilyet, dua di antaranya senilai Rp 18 miliar lebih. Awalnya, bunga deposito ditransfer ke PT Danasakti Sekuritas Indonesia disetorkan dengan lancar. Hingga pada Juli 2024 mulai ada kendala.

”Juli 2024, bunga telat. Saya telepon Robbi, katanya cuti,” kata saksi dari PT Danasakti Sekuritas Indonesia, Maria.

Setelah dua bulan telat, akhirnya PT Danasakti Sekuritas Indonesia melaporkan permasalahan itu ke BRI. Pihak bank lalu mengusut permasalahan nasabah tersebut dan terungkap bila deposito sudah dibobol Robbi. Bank langsung mengganti uang nasabah 100 persen.

”Semua sudah diganti,” ujar Maria.

Giliran BRI meminta pertanggungjawaban uang yang dibobol tersebut. Setelah dilakukan investigasi secara internal, ternyata Robbi membobol dengan cara memalsukan sejumlah dokumen mengatasnamakan PT Danasakti Sekuritas Indonesia. Robbi kemudian memindahbukukan dana tersebut ke deposito baru dan juga ke tabungan. Selidik punya selidik, urai dakwaan jaksa, uang itu dipakai Robbi untuk bermain judi online (judol).

Baca Juga: Saat Pegawai Berusia 30 Tahun Didakwa Korupsi BRI Rp 17,2 M untuk Judol

”Bahwa uang hasil pencairan deposito milik PT Danasakti Sekuritas Indonesia digunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi online kurang lebih sebanyak Rp 15.000.000.000,00 dan untuk dipinjamkan ke orang lain sebesar kurang lebih Rp 1.500.000.000,00,” urai jaksa dalam dakwaanya.


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI