Cari Berita

Sengketa YLKI Lahat Raya & 2 Perusahaan Berakhir Damai di PN Pagar Alam

Jubir PN Pagar Alam - Dandapala Contributor 2026-08-27 21:15:40
Dok. PN Pagar Alam

Pagar Alam, Sumatera Selatan – Proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Tessa Wulandari di Pengadilan Negeri (PN) Pagar Alam berhasil membawa kesepakatan damai antara Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya selaku Penggugat dengan PT DJ dan PT GG Tbk selaku Tergugat, dalam Perkara Perdata Nomor 9/Pdt.G/2026/PN Pga.

Kesepakatan perdamaian tersebut ditandatangani pada hari Kamis (27/8) di ruang mediasi PN Pagar Alam, Jl. Laskar Wanita Mentardjo, Komplek Perkantoran Gunung Gare Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan. Turut hadir dalam mediasi tersebut perwakilan dari Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pagar Alam serta Walikota Pagar Alam yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Pagar Alam.

Mediasi merupakan kelanjutan dari upaya penyelesaian sengketa secara kekeluargaan yang telah dimulai sejak pertengahan tahun 2026. Sebelumnya, YLKI Lahat Raya telah mengajukan gugatan terhadap beberapa perusahaan swasta, termasuk PT DJ dan PT GG Tbk. Dalam proses mediasi yang berlangsung pada 12 Agustus 2026, Penggugat mengajukan kembali rencana perdamaian melalui Surat Nomor 004/YLKI-LR/VIII/2026.

Baca Juga: Peringati HUT RI, PN Lahat Gelar Tes Urine Bagi Aparaturnya

Ketua YLKI Lahat Raya, Sandersan Syafe'i dalam kesempatan terpisah menyatakan bahwa YLKI konsisten memperjuangkan terciptanya Kota Pagar Alam sebagai kota layak anak.

Roy Binsar Siahaan, selaku kuasa hukum PT DJ dan PT GG Tbk, menyampaikan apresiasinya atas upaya damai yang telah dilakukan.

Sementara itu, Deisi Magdalena Gultom, selaku Jaksa Pengacara Negara yang mewakili Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pagar Alam serta Walikota Pagar Alam, juga menyatakan dukungannya terhadap tercapainya perdamaian ini.

Baca Juga: Ketua PN Lahat Harap Kebersamaan Tetap Berjalan Setelah Ramadhan

Dengan ditandatanganinya Akta Perdamaian ini, para pihak sepakat secara bersama-sama telah mengakhiri segala permasalahan dalam Perkara Nomor 9/Pdt.G/2026/PN Pga, dimana Inti dari kesepakatan yang telah dicapai ini memperlihatkan baik dari sisi Penggugat maupun Para Tergugat pada prinsipnya tetap mengedepankan kepentingan yang terbaik bagi masyarakat khususnya anak.

Hakim Mediator Tessa Wulandari menyatakan bahwa keberhasilan mediasi ini menunjukkan efektivitas jalur kekeluargaan dalam menyelesaikan sengketa hukum di luar persidangan. "Kami mengapresiasi kesediaan semua pihak untuk duduk bersama dan mencari solusi terbaik bagi semua," pungkasnya. (dsn/zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…