Cari Berita

Badilum Monev Penerapan Restorative Justice di Wilayah PT Palembang

Yulianti - Dandapala Contributor 2026-06-10 13:15:52
Dok. Ist

Sumatera Selatan - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) kembali menggelar monitoring dan evaluasi (monev) penanganan perkara melalui Restorative Justice (RJ) di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, hari Rabu, tanggal 10 Juni 2026.

Monev Restorative Justice ini dilaksanakan secara hybrid, offline di Aula PT Palembang yang dihadiri secara langsung oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Peradilan Umum, Dr. Hasanudin, Kepala Seksi Mutasi II Hakim, Irma Susanti, Kepala Seksi Bimbingan I Ditjen Badilum, Achmad Basyari, dan Fitrah Akbar Citrawan, Ketua PT Palembang, Herdi Agusten,dan Wakil Ketua PT Palembang, yang diikuti oleh Hakim Tinggi, dan Tenaga Teknis PT Palembang, serta secara online melalui zoom yang diikuti oleh Pimpinan, Hakim, dan Tenaga Teknis PN Sewilayah Hukum PT Palembang.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Badilum untuk melakukan monev penanganan perkara melalui Mekanisme Restorative Justice (MKR) ini, dan terima kasih PT Palembang berkesempatan untuk berpartisipasi dalam penerapan BLC untuk Bimtek di PT Palembang”, kata Ketua PT Palembang saat menyampaikan kata sambutan.

Baca Juga: Apel Perdana Tandai Pelayanan PN Palembang di Gedung Museum Tekstil

Herdi juga menyampaikan laporan bahwa PT Palembang memiliki wewenang dalam melakukan pembinaan, pemantauan, menerima laporan dan pengawasan atas pelaksanaan Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 Perma 1 Tahun 2024.

“Pelaksanaan Mekanisme Restorative Justice pada Pengadilan Negeri (PN) Se-Sumatera Selatan Tahun 2025 sebanyak 95 perkara, PN yang memutus perkara paling banyak yaitu PN Sekayu sejumlah 26 perkara”, jelas Herdi menambahkan.

Satker lain seperti PN Palembang sejumlah 6 perkara, PN lubuklinggau 1 perkara, PN Kayuagung 25 perkara, PN Baturaja 4 perkara, PN Muara Enim 9 perkara, PN Lahat 5 perkara, PN Prabumulih 5 perkara, PN Pagar Alam 3 perkara, dan PN Pangkalan Balai 11 perkara, diharapkan pada Tahun 2026 jumlah implementasi dari MKR semakin bertambah signifikan di wilayah Sumatera Selatan.


Berdasarkan hasil monev capaian kinerja PN Se-Sumatera Selatan tahun 2025 untuk Indikator Kinerja Utama (IKU) persentase perkara yang berhasil diselesaikan melalui pendekatan keadilan restorative rata-rata satker telah berhasil mencapai target yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja, walaupun masih ada Satker yang memiliki capaian kinerja anomali (di atas 3000%) antara lain: PN Baturaja dan PN Pagar Alam (target kinerja yang terlalu rendah).

Herdi juga menjelaskan bahwa Capaian Kinerja Persentase Perkara yang berhasil diselesaikan melalui Pendekatan Keadilan Restoratif tahun 2025 PN Palembang 0 %, PN Lubuklinggau 17.89%, PN Sekayu 1.067924528 %, PN Kayuagung 111.11%, PN Baturaja 3333.33%, PN Muara Enim 104.75%, PN lahat 100.00%, PN Pangkalan Balai 100.00%, PN Prabumulih 117.65%, dan PN Pagar Alam 3333.33%.

Data Capaian Kinerja Persentase Perkara yang berhasil diselesaikan melalui Pendekatan Keadilan Restoratif Periode Januari s.d. Mei 2026 bahwa PN Palembang 0 %, PN Lubuklinggau 0%,, PN Sekayu 47,06%, PN Kayuagung 108,70%, PN Baturaja 3333,33%, PN Muara Enim 180%, PN Lahat 100%, PN Pangkalan Balai 100%, PN Prabumulih 117,65%, dan PN Pagar Alam 0%. 

“Mudah-mudahan dengan adanya acara Monev Penanganan Perkara Restorative Justice pada Wilayah Hukum PT Palembang maka capaian target kinerja dari masing-masing PN dapat tercapai dan pendekatan keadilan restorative sebagaimana diamanatkan dalam PERMA 1 Tahun 2024  dan KUHAP 2025 dapat lebih dioptimalkan dan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan mekanisme keadilan Restorative Justice dapat segera dikeluarkan”, harap Dr. Herdi Agusten menutup laporan monev ini.

Dirbinganis menyampaikan pesan peningkatan integritas dan peningkatan kompetensi bagi Hakim dan Pegawai saat membuka pengarahan.

"IKU MA ada 3 yaitu Terwujudnya perdilan yang efektif, transparan, akuntabel, responsive dan modern, dengan sasaran kinerja MA memiliki 13, PT memiliki 5, dan PN memiliki 17, Meningkatnya Tingkat Keyakinan dan Kepercayaan Publik dengan Sasaran Kinerja MA memiliki 4 sasaran, PT memiliki 1, PN memiliki 1, dan Manajemen Peradilan yang Transparan dan Profesional, dengan Sasaran Kinerja MA memiliki 4 , PT  memiliki 4, PN memiliki 4 sasaran", ungkap Dr. Hasanudin menjelaskan.

Badilum sendiri memiliki 25 IKU dengan 3 indikator yang menjadi tanggung jawab Dirbingganis, diantaranya Persentase perkara yang berhasil diputus dengan pendekatan keadilan restoratif di lingkungan peradilan umum, Persentase Hakim yang memiliki kompetensi mengadili kelompok rentan di lingkungan Peradilan Umum, dan indeks layanan SDM.

“Satker yang menjadi perhatian terkait capaian kinerja tahun 2025 yaitu PN Palembang capaian 0% Capaian Kurang dari Target (pengukuran capaian kurang tepat ), PN Lubuk linggau 17,88% Capaian Kurang dari Target (pengukuran capaian kurang tepat), PN Pagar alam 333,33%, capaian terlalu tinggi (pengukuran capaian kurang tepat)”, ungkap Dr.Hasanudin menambahkan.

Baca Juga: Salawat Iringi Dimulainya Pembangunan Gedung PN Palembang

Target RJ tahun 2026 yaitu MA 10,48%, Badilum 4,2%, PT Palembang target mengikuti cascading Ditejen Badilum, PN Palembang target 5%, PN Kayuagung 92%, PN Muara Enim 10%, Pn Baturaja 3%, PN Lahat 100%, PN Lubuklinggau 9%, PN Pbarumulih 85%, PN Pagar alam 3%, PN Pangkalan Balai 20%.

“PT memantau kinerja SAKIP lebih khusus Indikator Penerapan RJ pada PN, melakukan konsolidasi kepada satker terkait petapan target kinerja RJ yang terukur dan realistis, cek ketersediaan dan kelengkapan data SAKIP di website, sosialisasi secara berjenjang Perma 1 Tahun 2024, dan mekanisme implementasinya, pimpinan beserta jajaran lebih khusus Tim Evaluator SAKIP masing masing PN agar lebih memahami teknis perencanaan kinerja (Rumus dan Kamus IKU), dan setiap Satker melaksanakan evaluasi per triwulan, revisi target jika diperlukan, buatkan analisis RKT sebelum melakukan revisi target", ungkap Dr. Hasanudin memberikan saran untuk PT Palembang. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…