Sampit, Kalimantan Tengah – Pengadilan Negeri (PN) Sampit berhasil menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap tiga perkara pidana sekaligus dalam satu hari sidang, Kamis (13/11/2025). Ketiga perkara tersebut meliputi satu tindak pidana penggelapan dan dua tindak pidana penadahan, masing-masing terdaftar dengan nomor 538/Pid.B/2025/PN Spt, 539/Pid.B/2025/PN Spt, dan 540/Pid.B/2025/PN Spt. Penerapan keadilan restoratif ini berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif di Lingkungan Peradilan.
“Majelis Hakim menilai perkara-perkara ini memenuhi kriteria untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Proses persidangan kemudian dilangsungkan dengan berpedoman pada Perma Nomor 1 Tahun 2024,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Salim, yang didampingi hakim anggota Juna Saputra Ginting dan Eddy Montana, saat sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang PN Sampit.
Kasus berawal dari pasangan suami istri yang menjadi terdakwa dalam perkara penggelapan motor sewaan Honda Scoopy milik korban yang merupakan kenalan mereka. Sepeda motor tersebut kemudian dijual melalui seorang makelar yang juga menjadi terdakwa dalam perkara penadahan nomor 540/Pid.B/2025/PN Spt.
Baca Juga: PN Sampit Berhasil Lakukan Diversi Perkara Laka Lantas
Makelar itu menjual motor tersebut kepada seorang tukang bengkel, terdakwa dalam perkara penadahan 539/Pid.B/2025/PN Spt, seharga Rp4 juta. Motor hasil penggelapan kemudian diperbaiki dan dipoles ulang oleh pembeli, bahkan nomor rangka diubah dan disesuaikan dengan STNK lama yang sudah dimiliki terdakwa sebelumnya. Alat-alat bengkel seperti mesin las, gerinda listrik, obeng, dan amplas disita sebagai barang bukti di pengadilan.
Dalam persidangan, Majelis Hakim mendorong para pihak untuk menempuh perdamaian. Terdakwa dan korban sepakat menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian yang disaksikan oleh Penuntut Umum Nur Annisa dan Ikrima Asya dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Isi perjanjian itu menyatakan kedua pihak telah berdamai tanpa syarat dan tidak saling menuntut lagi. Korban bahkan menyampaikan kepada Majelis bahwa telah memaafkan para terdakwa bahkan sebelum melapor ke kepolisian. Salah satu terdakwa yang juga teman korban tampak menangis sambil memeluk korban saat persidangan berlangsung.
Baca Juga: Cekcok Keluarga Karena Utang Berakhir Damai, PN Sampit Terapkan Keadilan Restoratif
Majelis Hakim menyebut kesepakatan damai tersebut menjadi pertimbangan penting dalam penjatuhan pemidanaan. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2024, perkara yang telah diselesaikan secara restoratif tetap melalui proses pengadilan dengan memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.
“Majelis mengapresiasi kemurahan hati korban yang telah memaafkan para terdakwa. Nilai-nilai keadilan restoratif menjadi contoh baik bagi penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan, bukan pembalasan,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Salim. (SNR/FAC)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI