Cari Berita

PN Sampit Berhasil Lakukan Diversi Perkara Laka Lantas

Humas PN Sampit - Dandapala Contributor 2025-10-30 11:30:08
Dok. Ist.

Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah – Pengadilan Negeri (PN) Sampit kembali mengukir keberhasilan menyelesaikan perkara Anak melalui diversi. 

Berdasarkan laporan diversi dari Majelis Hakim, berita acara diversi dan kesepakatan diversi bahwa kesepakatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum, agama dan kesusilaan serta telah selesai dilaksanakan seluruhnya oleh Anak/Keluarganya, sehingga Ketua PN Sampit mengeluarkan Penetapan Nomor 2/Pen.Div/2025/PN Spt jo. Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2025/PN Spt tertanggal 29 Oktober 2025.

“Bahwa Kesepakatan Diversi tersebut telah memenuhi dan tidak bertentangan dengan hukum, agama, kepatutan masyarakat setempat, kesusilaan atau memuat hal-hal yang tidak dapat dilaksanakan Anak atau memuat itikad tidak baik, sehingga beralasan untuk dikabulkan,” ucap Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Benny Octavianus di dalam Penetapannya.

Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi

Selanjutnya berdasarkan Penetapan Ketua PN Sampit tersebut, Majelis Hakim yang memeriksa perkara Anak bertindak sebagai fasilitator diversi yaitu Joshua Agustha, Denico Toschani, dan Bagas Bilowo Nurtantyono Satata telah mengeluarkan Penetapan Nomor 2/Pen.Div/2025/PN Spt jo. Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2025/PN Spt tertanggal 29 Oktober 2025 yang pada pokoknya menghentikan proses pemeriksaan perkara Anak dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Hal itu dikarenakan, kesepakatan diversi seluruhnya telah dilaksanakan oleh Anak & keluarganya.

“Menghentikan proses pemeriksaan perkara Anak Berkonflik Dengan Hukum,” ucap Majelis Hakim Anak di dalam Penetapannya.

Baca Juga: PN Pagar Alam Sumsel Berhasil Lakukan Diversi Kasus Pencurian Kopi

Kronologi kasus ini bermula saat Anak pulang dari sekolah dengan mengendarai sepeda motor, kemudian di tengah perjalanan sepeda motor yang dikendarai oleh Anak menabrak Korban yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda pancal hingga Korban dilarikan ke Rumah Sakit dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Di tengah proses diversi yang berjalan, Majelis Hakim yang bertindak sebagai fasilitator diversi mengambil peran proaktif dalam mengupayakan perdamaian berhubung proses diversi pada tingkat penyidikan dan penuntutan tidak berhasil. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…