Jakarta- Komisi Yudisial (KY) resmi memulai tahapan wawancara terbuka seleksi Calon Hakim Agung (CHA), Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) pada Mahkamah Agung Tahun 2026, Senin (3/8/2026).
Tahapan akhir seleksi tersebut dibuka langsung oleh Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Komisi Yudisial. Wawancara terbuka dijadwalkan berlangsung selama lima hari, hingga Jumat (7/8/2026).
Sebanyak 19 Calon Hakim Agung, dua Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, dan dua Calon Hakim Ad Hoc HAM mengikuti tahapan tersebut.
Baca Juga: MA Umumkan Pemberkasan NI PPPK Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2024, Catat Syaratnya!
Dalam sambutannya, Abdul Chair Ramadhan menegaskan bahwa wawancara terbuka merupakan tahapan yang penting dan menentukan dalam proses seleksi.
"Wawancara terbuka tidak hanya bertujuan menguji kapasitas intelektual, pengalaman, dan kompetensi para calon, tetapi juga menggali integritas, independensi, kepemimpinan, komitmen terhadap penegakan hukum, serta kepekaan terhadap nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, hasil wawancara akan menjadi salah satu dasar bagi Komisi Yudisial dalam menetapkan peserta yang dinyatakan lulus dengan tetap mempertimbangkan seluruh hasil tahapan seleksi sebelumnya. Nama-nama yang lolos selanjutnya akan diusulkan kepada DPR RI untuk memperoleh persetujuan sebelum ditetapkan Presiden.
Ketua KY berharap proses seleksi tersebut dapat menghasilkan hakim-hakim terbaik yang mampu menghadirkan putusan yang berkeadilan sekaligus mendorong pembaruan hukum nasional serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Namun sebelum memasuki sesi wawancara, Abdul Chair Ramadhan terlebih dahulu menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang berkembang setelah konferensi pers KY pada 30 Juli 2026.
Ia menjelaskan bahwa penyampaian data mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) saat itu menimbulkan kesalahpahaman sehingga perlu diluruskan agar tidak mengganggu sinergi antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Menurutnya, angka yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut bukan dimaksudkan menunjukkan adanya peningkatan pelanggaran etik hakim pada Semester I Tahun 2026, melainkan menggambarkan peningkatan kinerja penanganan laporan oleh Komisi Yudisial pada periode tersebut. Bahkan, data tersebut merupakan kondisi sebelum kebijakan kenaikan gaji dan tunjangan hakim diberlakukan.
Baca Juga: MA Gelar Profile Assement Calon Hakim Ad Hoc Tipikor 2025
Abdul Chair Ramadhan juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Ketua Mahkamah Agung Prof. Sunarto terkait kesalahpahaman tersebut.
"Sebagai Ketua Komisi Yudisial, saya meminta maaf kepada beliau dan kepada seluruh hakim di Indonesia atas permasalahan tersebut. Semoga hal itu tidak terjadi lagi," ujar Abdul Chair Ramadhan sebelum melanjutkan pembacaan tata tertib wawancara terbuka. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI