Minahasa Utara,Sulut -Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Sulawesi Utara, menjatuhkan vonis 8,5 tahun penjara kepada Terdakwa SA, laki-laki (21) dalam perkara pidana nomor 42/Pid.B/2026/PN Arm di gedung PN Airmadidi, Jalan Trans Sulawesi nomor 108, Airmadidi, Minahasa Utara, Sulawesi Utara pada Rabu (16/9).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan”, ucap hakim ketua majelis, Marcelliani Puji Mangesti yang didampingi oleh para hakim anggota, Joshua J.E. Sumanti dan Bangkit Kushartinah saat membacakan putusannya.
Terdakwa SA terbukti telah membunuh korban SU, laki-laki pada 30 Maret 2026 silam. Perbuatan itu terdakwa lakukan lantaran terdakwa merasa kesal dengan hubungan Ibunya dan SU yang seringkali membuat ayah terdakwa marah kepada ibu terdakwa dan memukulinya.
Baca Juga: Mr. Sutan Mohammad Amin Nasution : Deklarator Sumpah Pemuda, Hakim dan Gubernur Sumut Pertama
Peristiwa tersebut berawal ketika pada (30/3), ayah terdakwa bertanya kepada ibu terdakwa apakah pagi hari tadi ibu terdakwa bertemu dengan SU di perkebunan jagung Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara. Atas pertanyaan itu ibu terdakwa menyangkalinya. Merasa kesal dan cemburu ayah terdakwa menampar pipi ibu terdakwa sebanyak dua kali.
Melihat hal itu terdakwa merasa kesal dan emosi. Di tengah pikiranya yang kalut, terdakwa seketika mengambil parang miliknya lalu mengendarai sepeda motor untuk menemui SU di perusahaan kelapa tempatnya bekerja. Sesampainya di tempat itu terdakwa langsung menyerang SU dan menebaskan parangnya sebanyak 4 kali ke tubuh SU yang membuat SU seketika tejatuh, bersimbah darah dan meninggal dunia.
Setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya dan berkata kepada ayah dan ibunya bahwa ia telah membunuh SU. Mendengar hal itu ayah dan ibu terdakwa membawanya ke Polsek Kema untuk menyerahkan diri.
Terdakwa didakwa pasal 458 ayat (1) KUHP subsidair 466 ayat (3) KUHP.
Di persidangan advokat terdakwa mengemukakan, terdakwa melakukan perbuatannya karena adanya daya paksa berupa goncangan jiwa yang didorong perasaan sakit hati mengetahui perselingkuhan ibunya dengan SU.
Terhadap hal tersebut majelis hakim mempertimbangkan mengenai daya paksa yang dibedakan menjadi dua berupa daya paksa mutlak dan relatif.
“…dalam paksaan mutlak pelaku berada dalam keadaan yang menyebabkan dirinya tidak mempunyai pilihan lain selain melakukan perbuatan, sedangkan dalam paksaan relatif harus terdapat ancaman, tekanan, atau kekuatan yang menurut akal sehat menyebabkan tidak dapat diharapkan pelaku melakukan perlawanan, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan yang dikorbankan dengan kepentingan yang hendak diselamatkan.”, demikian pertimbangan majelis hakim yang dikutip Dandapala.
Baca Juga: Memaknai Status “Kawin Belum Tercatat” pada Dokumen Kependudukan
Majelis hakim menilai tidak ada daya paksa baik mutlak maupun relatif yang mendorong perbuatan terdakwa itu. Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa semata-mata merupakan cerminan luapan emosi dalam diri terdakwa yang mana ketika melakukan perbuatannya terdakwa dalam keadaan sadar dan perasaan sakit hati tersebut timbul bukan karena terdakwa dalam tekanan dan paksaan.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 8,5 tahun penjara kepada terdakwa. Atas putusan tersebut terdakwa dan penuntut umum memiliki waktu 7 hari untuk menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI