Pontianak, Kalimantan Barat - Sengketa hak atas rumah dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 13245 dalam perkara perdata Nomor 193/Pdt.G/2026/PN Ptk berakhir melalui perdamaian. Pengadilan Negeri Pontianak menguatkan kesepakatan para pihak pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah sengketa diselesaikan melalui mediasi. Kesepakatan tersebut mengatur penyerahan uang Rp40 juta dari Penggugat Delta kepada dua pihak tergugat dan penyerahan kembali SHM kepada Delta.
Perkara ini melibatkan Delta sebagai Penggugat, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Cabang Flamboyan Pontianak sebagai Tergugat I, Modesta Frisila Tarigas sebagai Tergugat II, serta Fransiskus Tarigas sebagai Tergugat III. Dalam surat gugatannya, Delta mendalilkan dirinya sebagai istri sah sekaligus ahli waris almarhum Alberd Agustya Tarigas.
Sengketa berawal dari persoalan status dan penguasaan SHM atas rumah di Perumahan Grand Sriwedari Kapling B-23. Berdasarkan surat gugatan, Alberd Agustya Tarigas memperoleh kredit rumah melalui Bank Kalbar Cabang Flamboyan pada 19 November 2018. Ia kemudian menikah dengan Delta pada 14 Mei 2019 dan meninggal dunia pada 6 Januari 2020. Gugatan menyebut kredit rumah tersebut kemudian dilunasi oleh pihak asuransi.
Baca Juga: Wujudkan Peradilan Modern, PN Pontianak Luncurkan Layanan PTSP Online
Persoalan muncul ketika, menurut dalil Penggugat, SHM atas rumah tersebut diserahkan oleh Bank Kalbar kepada Modesta Frisila Tarigas dan Fransiskus Tarigas tanpa sepengetahuan dan persetujuan Delta. Gugatan menyebut penyerahan itu dilakukan pada 26 Mei 2025 berdasarkan Berita Acara Penyerahan Nomor FLB/KRD/21/2025. Delta kemudian mempersoalkan penyerahan sertifikat tersebut dan mengajukan gugatan ke PN Pontianak.
Dalam proses penyelesaian perkara, para pihak memilih jalur perdamaian melalui mediasi dengan mediator Theresia MS Pessy. Akta Perdamaian mencatat bahwa para pihak “bersedia untuk mengakhiri persengketaan di antara mereka” melalui mediasi.
Kesepakatan yang dicapai memuat kewajiban masing-masing pihak. Akta Perdamaian menyebut, “Pihak Penggugat/ DELTA menyerahkan uang sejumlah Rp40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah)” kepada Tergugat II dan Tergugat III. Sebaliknya, kedua tergugat tersebut sepakat menyerahkan SHM Nomor 13245 atas nama Alberd Agustya Tarigas kepada Delta sebagai istri sah dan ahli waris.
Penyerahan uang dan sertifikat dilakukan di hadapan mediator serta disaksikan kuasa hukum Penggugat dan pihak Bank Kalbar Cabang Flamboyan. Setelah isi kesepakatan dibacakan, para pihak menyatakan menyetujui seluruh isi kesepakatan perdamaian tersebut.
PN Pontianak kemudian menguatkan kesepakatan itu melalui putusan dalam perkara Nomor 193/Pdt.G/2026/PN Ptk.
Baca Juga: Teken MoU, Pemkot & PN Pontianak Perkuat Layanan Publik Terpadu
Dalam amar putusan, Majelis Hakim, yang terdiri dari Wahyu Kusumaningrum, Aris Dwihartoyo, Dicky Ramdhani, menyatakan bahwa, “Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut.” Putusan juga menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp352.000.
Putusan ditetapkan pada 12 Agustus 2026 dan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum. Putusan kemudian diunggah melalui jaringan sistem informasi perkara pada Kamis, 13 Agustus 2026. Dengan penguatan tersebut, penyelesaian perkara tidak berlanjut pada pemeriksaan pokok sengketa, melainkan berakhir berdasarkan kesepakatan yang telah disetujui para pihak. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI