Cari Berita

Transformasi Digital, BPN Palembang Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik ke Ketua PT Palembang

Yulianti - Dandapala Contributor 2026-07-07 12:55:46
Dok. PT Palembang

Palembang, Sumatera Selatan - Sebagai bentuk transformasi digital dari sertipikat analog (manual) ke sertipikat elektronik, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Kota Palembang, Dhona Fiermansyah Lubis menyerahkan sertipikat elektronik kepada Ketua PT Palembang, Herdi Agusten di Aula PT Palembang, hari Senin, (06/07/2026).

Acara penyerahan sertipikat ini dihadiri Kepala Kantor ATR/BPN beserta jajaran, Ketua dan Wakil Ketua PT Palembang, Para Hakim Tinggi, dan Seluruh Aparatur PT Palembang.

“Sertipikat tanah merupakan aset Barang Milik Negara (BMN) dan menjadi salah satu prioritas yang sangat penting, jika tidak dikuasai atau dijaga nanti, ditakutkan ada oknum yang mengusainya", kata Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang, Dhona Fiermansyah Lubis memberikan kata sambutan.

Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah

Lubis juga menyampaikan bahwa sertipikat elektronik ini memiliki banyak fasilitas yang tidak dimiliki oleh sertipikat analog, bisa diibaratkan seperti mobile banking dari tabungan seperti mempermudah jika ada perubahan data dari tanah tersebut.

Transformasi ini juga untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dimana berdasarkan pengalaman bahwa sertipikat analog yang berasal dari keluhan masyrakat bahwa masih digunakan oleh mafia tanah misalnya pemalsuan tanda tangan, dengan adanya sertipikat elektronik hal-hal seperti itu dapat dihindari.

ATR/BPN resmi meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa didownload melalui playstore ataupun Appstore untuk pendaftaran sertipikat tanah secara elektronik, namun masyarakat juga bisa datang ke Kantor ATR/BPN untuk mendapatkan bimbingan dalam pengisian aplikasi tersebut. 

Sertipikat elektronik ini mempermudah dalam pencocokan subjek dan objek tanah yang dilengkapi tanda tangan elektronik untuk keamanan data dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan menjaga aset BMN seperti aset tanah milik PT Palembang.

Baca Juga: Perlakuan dan Status Bukti Elektronik dalam Proses Hukum Pidana

“Kami mengapresiasi Kepala Kantor ATR/BPN terkait sertipikat tanah elektronik yang dimiliki oleh PT Palembang, dan hal ini merupakan kerja sama yang baik antara PT Palembang dan ATR/BPN untuk menjaga aset negara”, ungkap Ketua PT Palembang, Herdi Agusten.

Herdi juga berharap sertipikat elektronik ini semoga bermanfaat terhadap pelayanan PT Palembang dengan adanya kepastian hukum atas kepemilikan tanah negara, dan mendukung program pemerintah dalam peningkatan keamanan atas data dan informasi, kemudahan akses serta perlindungan atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat dari mafia tanah. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…