Cari Berita

Sengketa Tanah Belasan Tahun Berujung Damai di PN Idi

Muhammad Ramadhan Zulfikar Mahendra - Dandapala Contributor 2025-10-09 19:30:27
Dok.ist.

Aceh Timur – Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh mencatat keberhasilan proses mediasi sengketa jual beli tanah yang berlangsung sejak tahun 2002. Perkara yang terdaftar dengan nomor 11/Pdt.G/2025/PN Idi antara Ti Aisyah melawan Ti Jalimah ini mencapai kesepakatan perdamaian pada Senin (29/09) oleh mediator hakim, Mochamad Bayyoumi Al Kautsar. 

Perkara bermula ketika Ti Aisyah membeli sebidang tanah dari Ti Jalimah seluas 388 meter persegi yang berlokasi di Dusun Melati, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, seharga Rp10.000.000,00 secara bawah tangan. Saat proses balik nama sertifikat, Ti Aisyah mendapatkan hambatan dari keluarga Ti Jalimah sehingga berujung pada pengajuan gugatan di PN Idi.

”Tujuan Penggugat mengajukan gugatan semata-mata untuk memperoleh kepastian hukum mengenai jual beli tanah yang dibelinya dari Tergugat,” ujar Bayyoumi dalam rilisnya kepada Dandapala.

Baca Juga: Sambut HUT IKAHI Ke-72: IKAHI Cabang Idi Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan

Jalannya mediasi bukan tanpa hambatan, namun peran mediator dalam menjembatani kebutuhan kedua belah pihak menjadi kunci keberhasilan mediasi dalam perkara ini. ”Para pihak sudah menjalin hubungan kekeluargaan secara baik selama 20 tahun, mediator hanya fokus mendorong keduanya untuk beritikad baik mencapai kesepakatan perdamaian,” tambah Bayyoumi.

Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah

Pemandangan menarik juga terjadi ketika mediator menghadapi kendala bahasa dengan para pihak. ”Tergugat tidak lancar berbahasa Indonesia sehingga jalannya mediasi melibatkan peran keluarga yang turut mendampingi untuk menjembatani hambatan bahasa ini,” ujarnya.

Kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak menegaskan agar Ti Jalimah tidak mempersulit Ti Aisyah dalam proses balik nama sertifikat. Kemudian, kesepakatan tersebut dikuatkan melalui putusan perdamaian yang sekaligus menandakan perkara ini selesai dan ditutup. (William Edward Sibarani/SNR/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI