Cari Berita

Pemidanaan Humanis, PN Idi Vonis Tipiring Kerja Sosial 10 Jam

Humas PN Idi - Dandapala Contributor 2026-08-15 11:30:26
Dok. Ist.

Idi Rayeuk, Aceh - Pengadilan Negeri (PN) Idi kembali menghadirkan wajah pemidanaan yang humanis. Dalam perkara tindak pidana ringan, hakim menjatuhkan pidana kerja sosial selama 10 jam di Masjid Agung Darussalihin Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Putusan tersebut dijatuhkan Hakim Tunggal PN Idi, Ichsan Muhammad, dalam perkara Nomor 2/Pid.C/2026/PN Idi atas nama Yuliana alias Kak Yuli binti Sulaiman. Putusan dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Jumat (14/8/2026).

Perkara bermula dari perselisihan antar-anak yang kemudian berujung pada perselisihan fisik antara terdakwa dan korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet ringan pada siku tangan kanan.

Baca Juga: Sambut HUT IKAHI Ke-72: IKAHI Cabang Idi Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan

Namun, persidangan tidak berhenti pada pembuktian kesalahan. Hakim membuka ruang pemulihan hingga akhirnya terdakwa dan korban sepakat berdamai dan saling memaafkan. “Terdakwa juga secara sukarela menyerahkan ganti rugi sebesar Rp2 juta kepada korban di hadapan hakim, panitera pengganti, perangkat desa, dan penyidik”, ucap Hakim.

Meski telah berdamai, perdamaian tersebut tidak serta-merta menghapus pidana. Hakim mempertimbangkannya sebagai dasar untuk memilih bentuk pemidanaan yang lebih humanis dan edukatif.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana Pasal 471 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Dengan mengacu pada Pasal 85 KUHP Nasional jo. PERMA Nomor 1 Tahun 2024, hakim menjatuhkan denda Rp500 ribu yang kemudian diganti dengan pidana kerja sosial selama 10 jam.

Pidana kerja sosial tersebut dilaksanakan di Masjid Agung Darussalihin Idi Rayeuk selama dua hari, masing-masing lima jam per hari.

Pemidanaan humanis berfokus pada pemulihan keharmonisan masyarakat dan pembinaan karakter terpidana. Melalui pidana kerja sosial di Masjid Agung Darussalihin, terpidana diharapkan dapat merenungi perbuatannya sekaligus memberikan kemanfaatan nyata bagi lingkungan,” terang Hakim dalam putusannya.

Baca Juga: Begini Kisah Hakim PN Idi Terjang Banjir Bersama Isteri Hamil 5 Bulan

Putusan ini menegaskan bahwa pemidanaan tidak selalu harus dimaknai sebagai pembalasan. Kerja sosial ditempatkan sebagai sarana pembinaan sekaligus bentuk pengabdian yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan upaya PN Idi mengawal paradigma baru hukum pidana Indonesia yang menempatkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dalam bingkai kemanusiaan. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…