Cari Berita

Sengketa Wanprestasi Jual Beli Tanah di PN Bajawa Berujung Damai

Dewa Ari Bhaskara Putra - Dandapala Contributor 2025-11-19 17:30:46
Dok. Ist

Bajawa, Nusa Tenggara Timur – Selasa (18/11) Pengadilan Negeri Bajawa berhasil mendamaikan pihak bersengketa melalui mediasi.

Perkara Perdata gugatan ingkar janji (wanprestasi) pada PN Bajawa antara Penggugat atas nama S S dan Tergugat atas nama K B yang teregister dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2025/PN Bjw mengakhiri sengketa dengan menandatangani Kesepakatan Perdamaian dalam mediasi dengan Hakim Mediator Anang Nugraha.

Sebelumnya, Perkara 35/Pdt.G/2025/PN Bjw yang perkara nya diperiksa oleh susunan majelis hakim Rudi Yakin, Aditya Mizar dan Daniel Edwin Indrajaya Gore, sesuai dengan hukum acara memberikan waktu kepada para pihak untuk melaksanakan mediasi sesuai Perma nomor 1 Tahun 2016 tentang mediasi dengan menunjuk Mediator Hakim Pengadilan Bajawa Anang Nugraha.

Baca Juga: Sharing is Caring, Dharmayukti Karini Bajawa Beri Beasiswa

Awal sengketa ini dimulai sejak adanya perjanjian jual beli pada tahun 2018 atas sebidang tanah milik Tergugat yang dibeli oleh penggugat dan telah dilunasi oleh Penggugat.

Namun sampai dengan tahun 2023 Tergugat belum menyerahkan sebidang tanah yang dimaksud kepada Penggugat walau sudah dimediasi oleh desa dan kepolisian.

Sampai akhirnya di tahun 2025 penggugat menggugat tergugat di PN Bajawa

Anang Nugraha, yang ditunjuk sebagai hakim mediator menjelaskan bahwa keberhasilan para pihak sampai dengan dapat dilakukannya penandatanganan Kesepakatan Perdamaian oleh para pihak adalah perlunya kesabaran, memahami apa yang diinginkan masing-masing pihak, memberikan pandangan dan waktu kepada para pihak untuk merenung. Intinya tentang hati ke hati sehingga akhirnya dapat menemukan titik temu dan solusi yang dapat ditawarkan sehingga terjadi kesepakatan yang win-win solution.

Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah

Keberhasilan mediasi yang melahirkan kesepakatan perdamaikan ini kemudian dilaporkan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut agar dapat diagendakan pengucapan putusan perdamaian. 

Keberhasilan mediasi ini merupakan salah satu bentuk upaya peradilan yang dilaksanakan secara sederhana, cepat dan berbiaya ringan. IKAW/FAC

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…