Cari Berita

Jual Beli Tanah Tidak Sah, PN Banyumas Hukum Tergugat Kembalikan Uang Rp300 Juta

Anandy Satrio - Dandapala Contributor 2025-12-16 15:45:01
Dok. Istimewa

Banyumas, Jawa Tengah – Pengadilan Negeri (PN) Banyumas menjatuhkan putusan menarik dalam perkara perdata nomor 27/Pdt.G/2025/PN Bms yang melibatkan sengketa jual beli tanah antara Amung Pamungkas dan Ika Novita Sari (Para Penggugat) melawan Setiyana Haryati (Tergugat) serta Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Banyumas (Turut Tergugat). 

Dalam putusannya yang diucapkan pada Rabu (10/12), Majelis Hakim tidak mengabulkan gugatan pokok Para Penggugat, tetapi menggunakan asas ex aequo et bono yaitu putusan berdasarkan rasa keadilan dan kepatutan untuk menghukum tergugat mengembalikan uang sebesar Rp300 juta.

“Mengabulkan gugatan Para Penggugat sepanjang mengenai ex aequo et bono,” bunyi rilis Putusan yang dibacakan oleh Asyrotun Mugiastuti selaku Hakim Ketua didampingi oleh Dwi Putra Darmawan dan Bilden masing-masing selaku Hakim Anggota.

Baca Juga: Ini Langkah PN dan Pemkab Banyumas Dekatkan Akses Layanan Hukum Kepada Masyarakat

Para penggugat menggugat tergugat karena dianggap wanprestasi tidak menyerahkan tanah dan bangunan seluas 352 m² di Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, meskipun telah menerima pembayaran tunai sebesar Rp400 juta melalui 3 kali transaksi antara September hingga November 2023. Bukti transaksi berupa tiga kuitansi diserahkan kepada pengadilan sebagai dasar klaim jual beli. 

Namun, Tergugat membantah adanya perjanjian jual beli. Ia menyatakan bahwa uang tersebut sebenarnya adalah pinjaman dengan sertifikat tanah sebagai jaminan, yang digunakan untuk biaya pencalonan suaminya (alm. Andi Purwoko) sebagai calon Kepala Desa. Tergugat juga menyebut bahwa kuitansi bertuliskan “jual beli” hanyalah formalitas, bukan akad jual beli yang sesungguhnya.

Kemudian terbukti dari fakta persidangan berdasarkan bukti surat, dengan adanya Frasa seperti “jual beli sementara” dan “dengan tempo waktu selama 1 tahun” dalam kuitansi, menunjukkan ketidakjelasan dan bertentangan dengan prinsip jual beli yang bersifat final, serta tidak adanya bukti transaksi dilakukan secara terang dan tunai yang disaksikan oleh perangkat desa setempat menjadikan dasar bahwa klausul perjanjian tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan kausa yang halal.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menemukan fakta bahwa transaksi jual beli yang didalilkan Para Penggugat tidak sah dan batal demi hukum. Alasan pembatalan tersebut adalah karena tidak terpenuhinya 2 syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata:

  1. Tidak adanya kesepakatan (syarat subjektif): Kwitansi yang dijadikan bukti Para Penggugat sebagai dasar jual beli memuat frasa yang menunjukkan ketidakpastian, yaitu seperti "jual beli sementara" dan "dengan tempo waktu selama 1 (satu) tahun". Frasa ini bertentangan secara fundamental dengan prinsip jual beli yang seharusnya bersifat final untuk mengalihkan sesuatu hak. Selain itu, asas terang yang lazim dalam proses jual beli secara adat juga tidak terpenuhi.
  2. Sebab yang halal (syarat objektif): Fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi kedua belah pihak menunjukkan bahwa tujuan utama Para Penggugat menyerahkan sejumlah uang kepada Tergugat diketahui untuk kepentingan pembiayaan politik suami Tergugat ketika mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, sehingga bukan untuk tujuan transaksi jual beli tanah, oleh karena itu tujuan dibuatnya kuitansi dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum perjanjian mengenai sebab yang halal.

Meskipun gugatan pokok para penggugat ditolak karena tidak terbukti adanya perjanjian jual beli yang sah Majelis Hakim menggunakan petitum subsidair ex aequo et bono untuk memberikan putusan yang adil. Alasannya jika uang tersebut tidak dikembalikan, tergugat akan memperoleh keuntungan ganda tetap menguasai tanah dan menikmati uang pinjaman senilai Rp300 juta.

Baca Juga: PN Banyumas Jateng Keliling ke 11 Kecamatan, Ada Apa Nih?

“Menimbang bahwa agar perselisihan para pihak dalam perkara ini dapat diselesaikan secara tuntas untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hukum bagi para pihak, walaupun Para Penggugat tidak mengajukan tuntutan pengembalian uang ganti rugi dalam petitum gugatannya kepada Tergugat, maka berdasarkan petitum subsidair (ex aequo et bono) yang memberikan ruang serta keleluasaan kepada Majelis Hakim untuk memutuskan berdasarkan nilai-nilai keadilan, dimana tujuan dari tuntutan tersebut agar apabila tuntutan dalam petitum primair telah ditolak maka masih terdapat kemungkinan dikabulkannya gugatan yang didasarkan atas kebebasan hakim serta keadilan.”

Atas putusan yang dibacakan para pihak masih memiliki jangka waktu untuk menerima maupun menolak putusan dengan mengajukan banding dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…