Martapura - Pengadilan Negeri Martapura kembali berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa perdata melalui jalur mediasi. Majelis membacakan putusan terkait perdamaian itu pada Rabu (29/10/2025).
Proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim mediator PN Martapura Gt. Risna Mariana berlangsung dengan lancar, komunikatif, dan penuh itikad baik dari kedua belah pihak yang bersengketa.
Perkara ini bermula dari sengketa wanprestasi atas perjanjian pembiayaan multiguna dengan objek kendaraan bermotor roda empat antara PT. Toyota Astra Financial Services Cabang Banjarmasin (Penggugat) melawan Istoro Agung Rahmanto (Tergugat). Setelah melalui beberapa kali pertemuan mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk mengakhiri sengketa secara damai dan kesepakatan tersebut dimohonkan unruk dikuatkan menjadi akta perdamaian kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura.
Baca Juga: Partisipasi PN Martapura di Kegiatan Haul Abah Guru Sekumpul
Dalam prosesnya, mediator berperan aktif mendorong para pihak untuk saling membuka komunikasi, memahami posisi hukum masing-masing, serta mencari solusi terbaik tanpa harus melanjutkan perkara ke tahap persidangan. Dengan pendekatan dialogis dan suasana mediasi yang kondusif, para pihak akhirnya menemukan titik temu yang menguntungkan kedua belah pihak.
“Selama proses mediasi, kedua pihak menunjukkan itikad baik dan semangat untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai. Kami hanya memfasilitasi agar komunikasi berjalan efektif dan kesepakatan dapat tercapai dengan kesadaran bersama,” ungkap mediator sebagaimana rilis berita PN Martapura.
Baca Juga: Pererat Semangat Kebersamaan, PN Martapura Adakan Family Gathering
Dalam kesepakatan perdamaian tersebut, Tergugat mengakui kewajiban yang harus dibayarkan kepada pihak Penggugat sejumlah 385 juta. Tergugat kemudian sepakat untuk melakukan pencicilan selama 3 (tiga) kali dengan rincian cicilan pertama sejumlah 129 juta, kedua sejumlah 128 juta dan ketiga sejumlah 128 juta.
Keberhasilan ini menambah deretan capaian PN Martapura dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai melalui jalur mediasi. “Selain menghemat waktu dan biaya, mediasi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sebagai tempat mencari keadilan yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada perdamaian,” tutup mediator. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI