Cari Berita

Ibu Kandung Gugat Tetangga karena Namanya Tak Ada di Akta Lahir Anak

Aditya Yudi - Dandapala Contributor 2025-10-14 14:30:06
PN Martapura (dok.ist)

Martapura- Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mendamaikan gugatan seorang ibu soal akta kelahiran anaknya, Senin (13/10/2025). Bagaimana bisa demikian?

Kasus ini bermula dari gugatan IH, seorang ibu asal Kabupaten Banjar, terhadap tiga pihak yakni pasangan suami istri N dan MA, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar. IH menggugat setelah mengetahui bahwa nama orang tua dalam akta kelahiran anak kandungnya, MAB, tercatat bukan dirinya dan suami sahnya, SA, melainkan nama pasangan tetangganya yakni N dan MA. 

Selama ini, MAB memang diasuh dan dirawat oleh pasangan tersebut. Namun, menurut IH, setelah berpindah rumah dan IH tidak dapat berkomunikasi dengan anak kandungnya, MAB, selama 12 tahun. Dan pada pertengahan 2025, IH bertemu dengan MAB, N dan MA yang intinya N dan MA tidak mampu lagi merawat MAB.

Baca Juga: Memaknai Status “Kawin Belum Tercatat” pada Dokumen Kependudukan

Singkat cerita, IH mengetahui dalam akta kelahiran MAB, nama kedua orang tua tertera atas nama N dan MA. Padahal, berdasarkan surat keterangan lahir dari Desa Mekarpura, anak tersebut  lahir dari IH dan SA pada 8 Desember 2012. Fakta itu menjadi dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan IH ke PN Martapura.

Dalam persidangan, PN Martapura menunjuk Hakim Mediator Risdianto untuk memfasilitasi proses mediasi antar pihak. Hasilnya, setelah melalui beberapa kali pertemuan, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai.

“Dalam kesepakatan tersebut, N dan MA sepakat untuk membatalkan akta kelahiran tersebut, dan pihak Disdukcapil bersedia melakukan pembatalan dengan syarat N dan MA menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa mereka bukan orang tua kandung dari MAB,” ujar Risdianto, mediator PN Martapura.

Risdianto menegaskan bahwa perdamaian ini lahir dari kesadaran dan kemauan kedua belah pihak, tanpa adanya tekanan atau paksaan. “Dengan adanya perdamaian ini, para pihak dapat menjalin kembali hubungan yang baik, tanpa permasalahan di kemudian hari,” tambahnya.

Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP

Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata upaya PN Martapura dalam mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi, sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Selain menghemat waktu dan biaya, pendekatan mediasi juga membuka ruang kemanusiaan bagi para pihak untuk menyelesaikan konflik secara lebih bermartabat. Dalam perkara ini, PN Martapura tidak hanya menyelesaikan sengketa hukum, tetapi juga berhasil memulihkan kembali hubungan sosial dan emosional antara ibu kandung, anak, serta pihak yang selama ini telah merawatnya. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI