Cari Berita

PN Martapura Laksanakan Eksekusi Secara Sukarela, Pemohon dapat Kompensasi Rp5,5 Milyar

Humas PN Martapura - Dandapala Contributor 2025-11-18 10:20:54
Dok. Eksekusi Sukarela.

Martapura. Penagdilan Negeri (PN) Martapura kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan eksekusi perdata secara sukarela pada Selasa, 04/11/2025.

Berdasarkan amar putusan tingkat pertama, Termohon Eksekusi dahulu Tergugat, Sebuah Perusahaan bergerak di bidang transportasi dan logistik, dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan mendirikan Gedung perkantoran di atas tanah milik Para Pemohon Eksekusi dahulu Penggugat, yang mana putusan tersebut telah dikuatkan baik di tingkat banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

“Selanjutnya, Para Pemohon kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke PN Martapura, yang dilanjutkan dengan aanmaning. Sampai dengan proses tersebut dilakukan konstatering/pencocokan data yang dilaksanakan dengan bantuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar,” kutip DANDAPALA dari rilis yang diterima Selasa, 18/11.

Baca Juga: Partisipasi PN Martapura di Kegiatan Haul Abah Guru Sekumpul

Rilis tersebut lebih lanjut menyampaikan hasil pelaksanaan Konstatering tersebut kemudian dipastikan bahwa objek eksekusi berdiri sebagian Gedung kantor milik Termohon Eksekusi dan beberapa infrastruktur penunjang lainnya, sehingga kemudian ditentukan bahwa upaya eksekusi yang harus dilaksanakan adalah Eksekusi Rill berupa Pembongkaran dan Pengosongan Objek Eksekusi.

Awalnhya eksekusi ini akan dilakukan dengan pembongkaran gedung di atas objek yang akan dieksekusi, namun dalam proses perjalanan upaya perdamaian selalu diutamakan dalam setiap pertemuan.

“Dalam setiap pertemuan, Ketua PN Martapura Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro selalu mengingatkan agar Para Pihak menempuh jalan damai dengan pelaksanaan eksekusi secara sukarela,” lanjut rilis tersebut

Puncaknya tanggal 14 Oktober 2025, Pihak Para Pemohon Eksekusi didampingi kuasanya dan Termohon Eksekusi didampingi kuasanya dihadapan Ketua Pengadilan menyatakan akan melaksanakan eksekusi secara sukarela.

Para pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara damai, di mana para pihak saling menyetujui bahwa Pihak Pertama/Termohon Eksekusi memberikan kompensasi kepada Pihak Kedua/Pemohon Eksekusi atas pelepasan hak SHM No. 13682 milik Pemohon Eksekusi yang telah tumpang tindih seluas 2.005 M² (dua ribu lima meter persegi) dengan SHGB No. 03401 milik Termohon Eksekusi.

“Adapun nilai kompensasi atas pelepasan hak tersebut sebesar Rp5,5 milyar yang diberikan oleh Termohon kepada Pemohon Eksekusi secara sukarela tersebut telah dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2025,” tegas rilis tersebut.

Baca Juga: Pererat Semangat Kebersamaan, PN Martapura Adakan Family Gathering

Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, menyampaikan bahwa proses penyelesaian perkara ini berjalan sangat alot dan memerlukan waktu yang cukup lama. Namun demikian, dengan semangat musyawarah dan itikad baik dari para pihak, akhirnya dapat diselesaikan secara damai melalui eksekusi sukarela.

“Apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam menciptakan penyelesaian yang adil, tertib, dan bermartabat,” tutup Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…