Labuan Bajo, Kab. Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur - Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo melakukan pemeriksaan setempat atas perkara nomor 42/Pdt.G/2025/PN Lbj pada Rabu (12/11/2025) sengketa hak milik atas tanah antara Para Penggugat CW dkk dan Tergugat IPA yang merupakan pensiunan polisi.
Perkara tersebut berawal dari Penggugat mendalilkan bahwa objek sengketa diperoleh dari Penyerahan tanah Adat ic. Tanah obyek sengketa oleh Tua Adat/Fungsionaris Adat Nggorang almarhum bapak Ishaka dan Almarhum bapak Haku Mustafa kepada almarhum bapak Jebalut Rafael/Rafael Jebalut sebagai penerima Tanah Adat secara lisan pada tahun 1983. Jebalut Rafael tersebut merupakan ayah dari Para Penggugat dan Para Penggugat merupakan Ahli Warisnya. Tanah objek sengketa tersebut kemudian diterbitkan Sertipikat Hak Milik oleh BPN.
Para Penggugat kemudian mengajukan gugatan dengan dalil bahwa terdapat terdapat rekayasa dalam proses penerbitan SHM Milik Tergugat No. 296/Desa Labuan Bajo. Penerbitan Sertipikat Hak Milik tersebut atas objek sengketa tanah bagian Barat Bandara Komodo, Kelurahan Labuann Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas 1.000 m2 yang dalam dalil gugatan Para Penggugat merupakan milik Para Penggugat.
Baca Juga: Meriah! PN Labuan Bajo NTT Ikuti Event Golo Mori Sunset Run
Dalam pemeriksaan setempat tersebut pihak yang hadir adalah Penggugat III yang merupakan polisi bersama kuasa Para Penggugat, Tergugat bersama Kuasa Tergugat, dan Kuasa Turut Tergugat, serta BPN. Majelis Hakim terdiri dari I Made Wirangga Kusuma, sebagai Ketua Majelis, Kevien Dicky Aldison, dan Intan Hendrawati, sebagai Hakim Anggota didampingi panitera pengganti Dafrosa B. Dambu.
“Para pihak memberikan informasi bahwa lokasi objek sengketa dekat jalan raya. Namun ketika sampai di lokasi, ternyata lokasi objek sengketa harus berjalan kaki lagi dan merupakan lereng bukit dengan kemiringan sekitar 45 derajat,” tutur I Made Wirangga Kusuma, kepada Tim Dandapala.
Baca Juga: Sidang Perdana Penyelundupan Manusia oleh WNA Cina di PN Labuan Bajo, Ini Yang Terjadi!
Majelis Hakim melaksanakan Pemeriksaan Setempat tersebut menggunakan Pakaian Dinas Harian dikarenakan miskomunikasi informasi lokasi dan kondisi objek sengketa.
“Ketika tiba lokasi objek sengketa tersebut merupakan bukit dan banyak patahan dedahanan setinggi lutut. Meskipun medan sangat sulit dan kami hampir jatuh serta terkena longsoran tanah, namun kami tetap mengelilingi objek sengketa demi kepastian hukum. Bahkan Hakim Anggota dan Panitera Pengganti kami perempuan tetap semangat dan berkeliling”, tutup I Made Wirangga Kusuma. (Intan Hendrawati/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI