Tobelo, Halmahera Utara - Pengadilan Negeri (PN) Tobelo kembali menorehkan prestasi dengan keberhasilannya menyelesaikan tiga perkara perdata melalui jalur mediasi dalam beberapa hari terakhir.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen PN Tobelo dalam mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tobelo per 26 September 2025, tercatat 144 perkara perdata gugatan telah ditangani, belum termasuk 70 perkara perdata permohonan serta 6 perkara gugatan sederhana. Dengan demikian, total perkara perdata yang ditangani PN Tobelo mencapai 220 perkara.
Baca Juga: Gugatan Sederhana Deposito Tak Kunjung Cair Berakhir Damai di PN Tobelo Malut
Dari jumlah tersebut, tiga perkara berhasil didamaikan melalui mediasi. Ketiga perkara tersebut antara lain perkara nomor 93/Pdt.G/2025/PN Tob dengan kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum, dengan mediator Hakim Muhammad Andy Hakim.
Selanjutnya perkara Nomor 129/Pdt.G/2025/PN Tob dengan kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum, didamaikan oleh Mediator Hakim Deny Gomgom Ranomutua Silalahi serta perkara nomor 5/Pdt.G.S/2025/PN Tob dengan kualifikasi Wanprestasi, yang berhasil mencapai kesepakatan damai saat proses persidangan dengan Hakim Pemeriksa Muhammad Andy Hakim.
Atas keberhasilan tersebut Hakim Muhammad Andy Hakim menyampaikan apresiasinya atas capaian ini.
“Keberhasilan tersebut adalah sebuah kebanggaan bagi kami seluruh aparatur Pengadilan Negeri Tobelo. Kami berharap ke depan akan semakin banyak lagi perkara perdata yang berhasil didamaikan melalui mediasi,” ujarnya bangga kepada Tim Dandapala.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penyelesaian perkara dengan perdamaian memberikan hasil yang adil bagi kedua belah pihak.
“Kami bersyukur karena perkara dapat selesai dengan win-win solution, di mana tidak ada pihak yang dirugikan, dan perkara dapat diselesaikan tanpa masalah maupun keributan,” tambahnya.
Menurutnya, keberhasilan ini sekaligus menegaskan peran penting mediasi sebagai salah satu instrumen penyelesaian perkara yang efektif di pengadilan.
Baca Juga: Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Berantas Korupsi, PN Tobelo Gelar Public Campaign
“Keberhasilan penyelesaian perkara melalui perdamaian ini menunjukkan upaya Pengadilan Negeri Tobelo dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan,” tegasnya Kembali.
Dengan capaian ini, PN Tobelo berharap dapat terus menjadi contoh praktik peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang berorientasi pada perdamaian bagi para pencari keadilan. (Fadillah Usman/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI