Cari Berita

Sepanjang 2025, MA Putus 37.865 Perkara

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-12-30 10:30:58
Ketua MA Prof Sunarto (dok.ist)

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mencatat kinerja tinggi dalam penanganan perkara sepanjang tahun 2025. Dari total beban 38.147 perkara, MA berhasil memutus 37.865 perkara atau mencapai rasio produktivitas sebesar 99,26 persen.

Ketua MA Prof Sunarto menyampaikan, jumlah beban perkara tahun 2025 meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

"Beban perkara tersebut terdiri atas 37.917 perkara yang diterima sepanjang 2025 dan sisa 230 perkara dari tahun 2024. Angka ini naik 22,61 persen dibandingkan total beban perkara tahun 2024 yang berjumlah 31.112 perkara," kata Prof Sunarto.

Baca Juga: Top! PT Banda Aceh Raih Indeks Persepsi Anti Korupsi 98,5 Persen

Dari sisi produktivitas, jumlah perkara yang diputus MA pada 2025 meningkat 22,5 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 30.908 perkara. Sunarto menyebut capaian tersebut mempertahankan konsistensi MA dalam menjaga rasio produktivitas di atas 90 persen sejak 2017, bahkan berada di atas 98 persen dalam tiga tahun terakhir.

Kinerja positif juga tercermin pada proses minutasi perkara. Sepanjang 2025, MA meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 36.561 perkara, meningkat 17,33 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 31.162 perkara. Dari perkara yang diselesaikan, sebanyak 96,52 persen atau 35.107 perkara diselesaikan tepat waktu, yakni kurang dari tiga bulan sejak perkara diputus.

Peningkatan kinerja tersebut didorong oleh penerapan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Dari total 37.917 perkara yang masuk sepanjang 2025, sebanyak 29.379 perkara atau 77,48 persen telah teregistrasi secara elektronik. Angka ini meningkat hampir tiga kali lipat dibandingkan tahun 2024 yang baru mencapai 25,94 persen.

Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi, Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Dipenjara 2 Tahun

Selain mempercepat penyelesaian perkara, digitalisasi juga berdampak pada penurunan biaya perkara kasasi dan peninjauan kembali sebesar 20 persen serta efisiensi penggunaan kertas hingga sedikitnya 42 ton sepanjang tahun 2025. 

"Untuk itu, layaknya kiranya Mahkamah Agung menyandang predikat sebagai “peradilan hijau dan ramah lingkungan (green and eco-friendly court)", tutup Sunarto. (SNR/ASP)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…