Cari Berita

Sidang Kasus Narkoba yang Menjerat Eks Kapolres Bima Digelar

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-07-07 17:15:32
Dok. PN Bima

Bima, Nusa Tenggara Barat - Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh mantan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bima, Nusa Tenggara inisial D, laki-laki (47) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima pada Selasa (7/7) di gedung PN Raba Bima, Jalan Soekarno Hatta Nomor 161, Lewirato, Kecamatan Mpunda, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

“Hari ini-Selasa (7/7) persidangan atas nama terdakwa D, mantan Kapolres Bima mulai dilaksanakan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum”, terang tim humas PN Raba Bima kepada Dandapala.

Terdakwa D adalah mantan Kapolres Bima yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengedarkan narkotika jenis shabu bersama bawahannya yang juga merupakan anggota kepolisian yaitu M. M sendiri merupakan mantan Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Bima. Kasus ini sempat viral dan menyita perhatian masyarakat mengingat D dan M adalah anggota polisi dengan jabatan yang strategis. 

Baca Juga: Sidang Kasus Narkoba yang Menjerat Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelar Hari Ini

D dan M diajukan ke persidangan dalam berkas terpisah. Persidangan atas perkara M telah digelar pada Rabu (1/7) lalu. 

Baca Juga: Ayah Gugat Anak Kandung, Berujung Eksekusi Oleh PN Raba Bima

Terdakwa D diajukan ke persidangan didakwa pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU Narkotika atau pasal 137 huruf a UU Narkotika jo Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa D menyatakan akan mengajukan perlawanan. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa D untuk mengajukan perlawanannya pada persidangan yang akan digelar pada (14/7). (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…