Padang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat, melakukan Sidang Lapangan (descente) di objek gugatan yang berada di Jorong Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat, pada Senin (11/05).
Sidang lapangan ini untuk mengecek secara langsung objek sengketa atas Perkara Perdata yang terdaftar dalam Sistem Informasi Perkara (SIPP) PN Padang Nomor 262/Pdt.G/2025/PN Pdg.
“Majelis Hakim yang melaksanakan sidang lapangan ini yaitu Nasri sebagai Ketua Majelis, Teuku Almadyan, dan Alvin Ramadhan sebagai Hakim Anggota, serta dibantu Benny Yulfandri sebagai Panitera Pengganti”, kata Ketua PN Padang, Supardi.
Baca Juga: Rakor PT Padang dan Pemkab Untuk Percepatan Pembentukan PN Kepulauan Mentawai
Lokasi Sidang Lapangan ini yaitu Pulau Sikapap, Sikakap sendiri merupakan pulau dari Kabupaten Mentawai, Kabupaten Kepulauan Mentawai terletak di Samudera Hindia pada pada bagian Selatan Pulau Sumatera dan terdiri dari beberapa pulau, 3 pulau terbesar yaitu Pulau Siberut, Pulau Sipora, dan Pulau Pagai, namun masyarakat lebih mengenalnya dengan Sikakap. Dengan keindahan Kepulauan Mentawai sebagian diantaranya dijadikan resort bagi wisatawan domestik dan mancanegara.
“Perjalanan kami dimulai pada Tanggal 10 Mei 2026 Pukul 15.00 WIB dari PN Padang menuju Pelabuhan Teluk Bungus selama 1 (satu) jam menggunakan mobil, lalu kami menaiki Kapal Ro-Ro (Roll-on/Roll-off) yakni KMP Gambolo, dengan estimasi perjalanan 14 jam dalam keadaan cuaca hujan lebat”, ungkap Nasri, Ketua Majelis yang sekaligus merupakan Wakil Ketua PN Padang itu.
Tantangan tersendiri dikala kewajiban kepada Negara harus dilaksanakan dalam kondisi cuaca yang ekstrem, penumpang tidak bisa melihat keindahan bawah laut, jika kondisi hujan maka angin tidak kencang, sebaliknya jika cuaca cerah maka angin kencang dan gelombang laut tinggi, sehingga nakhoda kapal harus hati-hati.
Azan subuh berkumandang, para penumpang melaksanakan sholat subuh di kapal.
“Alhamdulillah pada hari Senin , tanggal 11 Mei 2026 Pukul 07.00 WIB kami sampai di Pelabuhan Sikakap, dan kami melanjutkan menggunakan kapal kayu bermesin tempel menuju penginapan yang telah dipesan oleh Panitera Pengganti dengan waktu tempuh selama 30 menit”, jelas Teuku Almadyan, Anggota Majelis.
Kuasa Penggugat menyampaikan bahwa objek perkara terletak persis di depan penginapan, hanya dibatasi oleh jalanan di tengah pasar. Tim langsung menuju lokasi objek perkara dan melaksakanan sidang lapangan dalam waktu lebih kurang 15 menit.
Sidang lapanganpun selesai, perjalanan pulang kembali ke Padang dijemput kapal kayu menuju KPM Gambolo di Pelabuhan Sikakap menuju Pelabuhan Teluk Bungus di Kota Padang.
“Ketika kapal mulai meninggalkan dermaga, tidak lama kapal mulai bergoyang karena angin kencang sehingga dua orang dari rombongan merasa mual dan harus istirahat di tempat tidur. Kapal tidak bisa melaju lebih cepat, sehingga kami sampai di Pelabuhan Teluk Bungus pada Selasa tanggal 12 Mei 2026 Pukul 08.45 WIB, dan sampai di Kantor PN Padang Pukul 10.30 WIB”, imbuh Alvin Ramadhan, Hakim Anggota.
Baca Juga: Ketua PT Padang Tinjau Langsung Pembentukan PN Mentawai
Sebagai informasi tahun 2026 ini adalah hari-hari terakhir Kabupaten Kepulauan Mentawai menjadi wilayah hukum PN Padang, karena berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2025, PN Kabupaten Kepulauan Mentawai telah resmi dibentuk dan Insyaallah akan segera dioperasikan.
“Perjuangan untuk sidang lapangan ini, meskipun diterpa hujan dan badai mengarungi lautan tidak menyurutkan komitmen kami sebagai Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang adil kepada pencari keadilan”, ungkap Nasri dengan penuh semangat. (yl/al/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI