Cari Berita

Sinergitas LPSK dan PN Pontianak Lindungi Saksi dan Korban Tindak Pidana

Urif Syarifudin - Dandapala Contributor 2025-10-10 14:05:27
Dok. Ist.

Pontianak — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Pengadilan Negeri (PN) Pontianak memperkuat komitmen perlindungan hukum bagi pencari keadilan melalui kegiatan sosialisasi bertema “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana”. Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Jumat (10/10), menegaskan kehadiran negara dalam menjamin rasa aman, keadilan, dan keberanian bagi saksi dan korban untuk mengungkap kebenaran hukum tanpa rasa takut atau tekanan.

Sinergi ini menjadi langkah strategis dalam membangun sistem peradilan yang berintegritas dan berperikemanusiaan, sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan LPSK dan Ketua PN Pontianak yang diwakili oleh Dr. Urif Syarifudin, Hakim Ad Hoc Perikanan serta stake holder terkait, institusi tersebut menegaskan pentingnya kerja sama kelembagaan untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi saksi, korban, pelapor, dan pihak terkait lainnya dalam proses peradilan.

Baca Juga: Wujudkan Peradilan Modern, PN Pontianak Luncurkan Layanan PTSP Online

Salah seorang narasumber LPSK menyampaikan bahwa perlindungan yang efektif terhadap saksi dan korban merupakan pilar utama dalam penegakan hukum modern. “Hal ini penting untuk menjamin rasa aman, keadilan, dan keberanian saksi, korban, pelapor, saksi pelaku, serta ahli dalam mengungkap kebenaran hukum tanpa ancaman atau intimidasi,” ujarnya.

Dalam konteks ini, LPSK memiliki mandat untuk memberikan perlindungan baik fisik, hukum, maupun psikologis kepada para pihak yang terlibat dalam perkara pidana tertentu. Koordinasi dengan lembaga peradilan daerah seperti PN Pontianak dinilai sebagai langkah krusial agar implementasi perlindungan berjalan efektif di lapangan.

Sementara itu, wakil dari PN Pontianak menegaskan bahwa urgensi perlindungan saksi dan korban saat persidangan, bukan sekadar tanggung jawab satu institusi semata, melainkan juga bagian integral dari sistem peradilan berkeadilan yang melibatkan beberapa pihak lain. “Urgensinya bagi Pengadilan Negeri adalah untuk menjamin proses peradilan yang aman, tertib, fair, independen, dan berintegritas, karena perlindungan oleh LPSK memastikan saksi dan korban dapat memberikan keterangan secara bebas, jujur, dan tanpa tekanan, sehingga hakim memperoleh kebenaran materiil yang objektif sebagai dasar putusan yang adil,” tegasnya.

Melalui sinergi tersebut, PN Pontianak dan LPSK menjalankan langkah-langkah nyata seperti penyelenggaraan sidang tertutup bagi perkara tertentu, menjaga kerahasiaan identitas saksi atau korban, serta memberikan pendampingan hukum dan psikologis. “Kami memastikan bahwa asas peradilan yang berkeadilan dan berperikemanusiaan menjadi fondasi utama dalam setiap proses persidangan,” ujar perwakilan LPSK dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Tegaskan Layanan Bersih, PN Pontianak Sosialisasi Sistem Anti Penyuapan

Kegiatan ini juga menjadi forum edukatif bagi aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat untuk memahami bahwa perlindungan saksi dan korban bukan sekadar formalitas hukum, tetapi esensi keadilan yang memastikan proses peradilan berjalan transparan, aman, dan berpihak pada kebenaran.

Sinergi antara PN Pontianak dan LPSK mencerminkan komitmen kuat negara dalam menghadirkan keadilan yang beradab. Melalui kolaborasi ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin meningkat, sementara saksi dan korban mendapat jaminan bahwa suara mereka akan didengar dan dilindungi. Perlindungan bukan hanya hak hukum, tetapi juga wujud nyata penghormatan terhadap martabat manusia dalam sistem keadilan Indonesia. IKAW/LDR

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag