Surabaya – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menerima kunjungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam rangka audiensi dan perkenalan Kantor LPSK di Provinsi Jawa Timur yang telah diresmikan, Rabu (09/10).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias didampingi Kepala Perwakilan LPSK Jawa Timur Andri Umar Sidik, tenaga ahli dan para staf menyampaikan apresiasi atas koordinasi, komunikasi serta kerja sama yang telah terjalin dengan jajaran PT Surabaya dalam pelaksanaan tugas peradilan, khususnya terkait upaya pemenuhan hak saksi dan korban. Sinergi yang baik tersebut menjadi dasar penting dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan bagi masyarakat pencari keadilan.
Ketua PT Surabaya Sujatmiko didampingi Wakil Ketua PT Surabaya Puji Harian serta Hakim Tinggi Bambang Kustopo dan Suhartanto menyambut baik kabar gembira yang disampaikan oleh LPSK atas diresmikannya Kantor Perwakilan LPSK di Jawa Timur.
Baca Juga: Pertama Kalinya! Putusan PN Tebo Terkait Kompensasi Korban Terorisme Dieksekusi LPSK
Audiensi dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan LPSK dalam menangani kasus yang melibatkan korban tindak pidana, terutama yang disebabkan oleh kelalaian. Kasus semacam ini menimbulkan tantangan hukum yang kompleks, sehingga diperlukan pemahaman dan penanganan yang tepat, baik dari segi hukum maupun perlindungan korban.
Dalam diskusi tersebut, dibahas berbagai hal penting terkait perlindungan saksi dan korban, termasuk mekanisme bantuan dan kompensasi bagi korban yang mengalami luka fisik maupun mental akibat tindak pidana kelalaian. LPSK, sebagai lembaga yang memiliki mandat untuk melindungi saksi dan korban, menekankan pentingnya kolaborasi dengan pengadilan dalam memastikan bahwa hak-hak korban terlindungi dengan baik selama proses hukum berlangsung.
“PT Surabaya berkomitmen untuk terus meningkatkan kerjasama dengan LPSK dalam memberikan keadilan bagi para korban,” jelas Sujatmiko.
Beliau juga menekankan pentingnya kepekaan dalam menangani kasus kelalaian yang mengakibatkan kematian atau luka, mengingat dampak yang ditimbulkan sangat signifikan, baik bagi keluarga korban maupun masyarakat luas.
Baca Juga: Victim Impact Statement? Menelisik Peranannya dalam UU TPKS dan PERMA 1 Tahun 2022
Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi PT Surabaya dan LPSK untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih responsif terhadap korban tindak pidana, serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa mengesampingkan hak-hak korban dalam menjalani proses hukum.
“Kami sangat berterimakasih, selama ini PT Surabaya telah mendukung dengan mengabulkan restitusi yang diajukan sehingga dapat dilakukan eksekusi oleh LPSK,” tutup Susilaningtias. (SNR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI