Cari Berita

Sosialisasikan Paket Regulasi MA, PN Solok Perkuat Koordinasi Peradilan Pidana Terpadu

Dian Rhamadhan - Dandapala Contributor 2026-01-28 07:25:13
Dok. PN Solok

Solok, Sumatera Barat – Dalam rangka mendorong transformasi peradilan menuju sistem yang modern dan berbasis teknologi informasi, Pengadilan Negeri (PN) Solok menyelenggarakan sosialisasi paket regulasi Mahkamah Agung terkait administrasi dan persidangan perkara secara elektronik. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama PN Solok dan diikuti oleh unsur aparat penegak hukum serta praktisi hukum di wilayah Kota Solok.

Sosialisasi ini mencakup sejumlah regulasi penting, antara lain Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6 Tahun 2022 tentang administrasi pengajuan upaya hukum serta persidangan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik di Mahkamah Agung, yang disampaikan oleh Hakim PN Solok, Ilham Putra Dewanta.

Dalam pemaparannya, Ilham menegaskan bahwa digitalisasi proses upaya hukum merupakan keniscayaan dalam sistem peradilan modern. “Penerapan administrasi dan persidangan kasasi serta peninjauan kembali secara elektronik bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses peradilan,” ujarnya.

Baca Juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Akibatkan Bangunan PN Solok Alami Kerusakan

Selanjutnya, Hakim PN Solok, Dian Rhamadhan, memaparkan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan SK KMA Nomor 363/SK/KMA/XII/2022 mengenai petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara secara elektronik.

Menurutnya, regulasi tersebut memberikan kepastian prosedural bagi para pihak pencari keadilan. “Melalui e-litigasi, proses beracara menjadi lebih sederhana dan terukur, tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dan keadilan,” jelas Dian.

Sementara itu, PERMA Nomor 8 Tahun 2022 dan SK KMA Nomor 365/SK/KMA/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik disampaikan oleh Hakim PN Solok, Esi El Star Revolusi. Ia menekankan pentingnya kesiapan seluruh aparat penegak hukum dalam mendukung sistem peradilan pidana elektronik. “Keberhasilan penerapan persidangan pidana secara elektronik sangat bergantung pada sinergi antara pengadilan, kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pemasyarakatan,” katanya.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Polres Solok Kota, Kejaksaan Negeri Solok, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), serta para advokat, sebagai bagian dari penguatan koordinasi dalam kerangka Integrated Criminal Justice System (ICJS). PN Solok menilai bahwa sosialisasi regulasi Mahkamah Agung ini tidak sekadar bersifat teknis, melainkan merupakan implementasi dari Blueprint (Cetak Biru) Pembaruan Peradilan 2010–2035, dimana pengadilan tingkat pertama, PN Solok berkomitmen mendukung penuh modernisasi peradilan sesuai arah kebijakan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Tembak Mati Rekan Kerja, Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan Divonis Seumur Hidup

Melalui integrasi sistem antar lembaga penegak hukum, PN Solok berharap hambatan birokrasi dapat diminimalkan sehingga pelayanan peradilan semakin efektif dan akuntabel. Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang membahas berbagai kendala teknis di lapangan. PN Solok berharap seluruh elemen penegak hukum di Kota Solok dapat memiliki pemahaman yang sama dalam menerapkan regulasi terbaru guna mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan berbasis teknologi informasi. (zm/wi/anissa larasati)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…