Padang, Sumatera Barat- Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar. Majelis Hakim menilai Dadang Iskandar terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada rekan kerjanya, Ryanto Ulil Anshar, yang juga merupakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dadang Iskandar, S. H., bin Toto Sunarto dengan pidana penjara seumur hidup”, ucap Ketua Majelis Adityo Danur Utomo, didampingi Irwin Zaily, dan Jimmi Hendrik Tanjung di Ruang Sidang Tirta, PN Padang, Rabu (17/9/2025).
Kasus bermula ketika Terdakwa tidak senang dengan penindakan hukum yang dilakukan oleh korban terkait tambang illegal. Korban menangkap sopir yang membawa hasil tambang galian C, dan diketahui sopir tersebut merupakan rekanan dari Terdakwa. Terdakwa meminta korban untuk membebaskan sopir tersebut, namun permintaan Terdakwa tersebut tidak direspon oleh korban. Atas hal tersebut, Terdakwa menembak korban dari jarak dekat sebanyak 2 (dua) kali, yang membuat korban tewas di tempat kejadian.
Baca Juga: Pidana Mati: Melawan Takdir Tuhan atau Menjalankan Takdir Tuhan?
Setelah itu,Terdakwa menuju ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan, dengan jarak 20-25 meter dari tempat parkir Terdakwa melepaskan beberapa tembakan senjata api ke arah rumah dinas Kapolres Solok Selatan, dan mencoba melakukan pembunuhan kepada Kapolres Solok Selatan.
Majelis Hakim menilai Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP dan Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP.
Selain itu, dalam persidangan juga terbukti Terdakwa memiliki kepentingan dengan menjadi beking pada pekerjaan galian tambang jenis sirtu atau galian c, yang mana tambang tersebut merupakan tambang illegal di wilayah Solok Selatan.
Baca Juga: Paradoks Formulasi Pidana Mati Dalam KUHP Nasional, Dapatkah Menjerakan Pelaku?
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Polres Solok Selatan, Kabupaten Solok Selatan, yang masuk yurisdiksi PN Koto Baru. Namun, berdasarkan Pasal 85 KUHAP dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 41/KMA/SK. H2./1/III/2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Padang, PN Padang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa “Dadang Iskandar, S. H., Bin Toto Sunarto”, dengan nomor register 263/Pid.B/2025/PN.Pdg.
Terhadap vonis tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir dan Penuntut umum melakukan upaya yang sama. (ZP/IKAW/FAC)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI