Cari Berita

Jual 77 Paket Sabu, Adi Mardani Divonis 11 Tahun Penjara oleh PN Kayuagung

Anisa Lestari - Dandapala Contributor 2025-05-16 08:00:05
Ilustrasi (dok.pn kayuagung)

Kayuagung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Adi Mardani. Sebab pria yang berprofesi sebagai Petani tersebut terbukti telah menjual Narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menjual Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 Milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tutur Majelis Hakim yang dipimpin oleh Anisa Lestari sebagai Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, pada Rabu (14/05/2025).

Kasus berawal pada awal November 2024, Pelaku menghubungi saudara Helen dan memintanya untuk mengantarkan sabu dan ekstasi. Setelah bersepakat, keesokan harinya Pelaku dan saudara Helen bertemu di pinggir sungai Desa Balian. Ketika itu diserahkan 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dan 3 bungkus plastik berisi total 15 butir tablet ekstasi warna merah muda kepada pelaku, lalu pelaku menyerahkan uang sejumlah Rp 6 juta kepada saudara Helen.

Baca Juga: Ketua Muda Pidana MA, Adi Andojo Soetjipto dan Gerakan Mahasiswa Mei 98

”Sesampainya di rumah Terdakwa langsung memecah 1 bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 77 paket, dengan rincian 18 paket senilai Rp 200 ribu, 11 paket senilai Rp 100 ribu, 15 paket senilai Rp 70 ribu, dan 33 paket senilai Rp 50 ribu,” ungkap Majelis Hakim yang beranggotakan Yuri Alpha Fawnia dan Indah Wijayati.

Sebanyak 7 paket sabu dan 1 butir pil ekstasi tersebut telah Terdakwa jual, di mana dari hasil penjualan tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 600 ribu. Kemudian pada saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian ditemukan sabu sebanyak 70 paket dan ekstasi sebanyak 14 butir didalam 1 buah dompet warna coklat yang ada di kamar pelaku.

”Berdasarkan pengakuannya, Terdakwa telah menjual Narkotika sejak bulan september tahun 2024. Di mana apabila seluruh sabu dan ekstasi tersebut berhasil terjual, maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta. Keuntungan tersebut selanjutnya Terdakwa pergunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” ucap Majelis Hakim.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PN Kayuagung menilai perbuatan Terdakwa yang telah menjual Narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah yang besar tersebut, dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan meresahkan masyarakat, sehingga dijadikan dasar yang memperberat penjatuhan pidana. Sedangkan untuk alasan yang meringankan pidana, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Baca Juga: PT Palembang Perberat Hukuman Bandar Sabu dari 20 Tahun Bui Jadi Vonis Mati!

Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar. Selama persidangan berlangsung Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.

Atas putusan itu, baik Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima. (AL/asp)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI