Cari Berita

Tampar Remaja Pencuri Sawit, PN Kuala Simpang Jatuhkan Pidana Pengawasan

Qisthi Widyastuti - Dandapala Contributor 2026-08-06 14:15:16
Dok. Ist.

Aceh Tamiang, Aceh - Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang menjatuhkan pidana pengawasan kepada seorang pria yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak setelah menampar dua remaja yang mengaku mengambil berondolan kelapa sawit milik orang tuanya.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (6/8/2026) oleh Majelis Hakim yang diketuai Qisthi Widyastuti dengan anggota Agung Rahmatullah dan Frans Martin Sihotang.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun,” demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Baca Juga: PN Kuala Simpang Bangkit Pasca Banjir Bandang, Layanan Efektif Sejak 2 Januari

Perkara bermula ketika dua karung berondolan kelapa sawit milik orang tua terdakwa dilaporkan hilang. Saat mencari pelaku, terdakwa mencurigai dua remaja berinisial HS (17) dan RS (15). Setelah sempat menyangkal, keduanya mengakui telah mengambil dan menjual berondolan sawit seharga Rp120 ribu. 

“Pengakuan itu diperoleh setelah terdakwa melakukan penamparan terhadap keduanya”, ungkap Majelis Hakim.

Baca Juga: Lawan Trauma, Para Penyintas Turun Lapangan Bantu PN Kuala Simpang

Meskipun berondolan sawit telah dikembalikan dan dugaan pencurian diselesaikan melalui mekanisme di tingkat desa, orang tua salah satu remaja kemudian melaporkan terdakwa ke kepolisian karena anaknya mengalami memar pada wajah akibat pemukulan. Proses hukum yang dimulai sejak Maret 2025 itu akhirnya berujung pada putusan pidana pengawasan oleh PN Kuala Simpang.

Majelis hakim menegaskan bahwa rasa kesal karena menjadi korban pencurian tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan, terlebih terhadap anak. Melalui pidana pengawasan tersebut, pengadilan berharap tujuan pemidanaan dapat tercapai sekaligus mendorong penyelesaian konflik secara adil dan sesuai koridor hukum. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…