Manajemen sebuah organisasi tentunya terdapat suatu dinamika yang dinamis dengan tujuan menuju ke arah perubahan yang lebih baik, namun dalam aplikasinya tentunya mengalami berbagai kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman.
Begitu juga dengan Mahkamah Agung (MA) mengalami berbagai dinamika yang pada akhirnya menjadi sebuah tantangan untuk mencapai tujuan sesuai dengan visi dan misinya menuju peradilan modern yang berbasis teknologi.
Isu suap merupakan salah satu isu hangat yang senantiasa menjadi perhatian serius yang harus diantisipasi dan penanganannya dilakukan baik secara konvensional maupun berbasis teknologi modern, serta kerja sama antar lembaga guna untuk meminimalisir setiap tindakan yang bertentangan atau melanggar etika. Secara khusus seperti suap dan pelanggaran Kode Etik Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH) bila ditinjau secara umum.
Penanganan setiap peristiwa hukum yang bertentangan dengan KEPPH dilakukan secara konsisten dan terukur dengan menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap dan azas praduga tidak bersalah guna memberikan penyelesaian masalah secara adil tanpa mendatangkan masalah lain secara hukum dan ketentuan perundangan-undangan.
Setiap langkah yang ditempuh selanjutnya akan dilakukan evaluasi dalam bentuk laporan yang dilaporkan kepada publik setiap tahunnya dalam bentuk laporan yang di dalamnya memuat statistik. Mulai dari penyelesaian perkara secara teknis yudisial dan non teknis yudisial sebagai dasar acuan transparansi dan akuntabilitas peradilan modern yang kemudian dijadikan barometer kebijakan kedepan untuk jangka pendek, menengah maupun panjang.
Pelaporan terkait KEPPH juga menjadi hal penting yang dilaporkan oleh Ketua MA dihadapan Presiden dalam setiap kegiatan Laporan tahunan (Laptah) yang di agendakan oleh MA dan laporan tersebut mencakup jumlah laporan KEPPH yang ditangani dan hasil tindaklanjutnya dinyatakan bersalah dengan hukuman tingkat berat, sedang dan ringan juga yang dinyatakan tidak bersalah dengan pemulihan nama baik yang kesemuanya di jatuhkan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal pelaporan tersebut untuk melakukan penilaian mandiri dan merupakan bahan penilaian secara umum dari instansi yang berwenang dengan pertimbangan yang holistik untuk memberikan reward atau punishment terhadap setiap organisasi dan juga MA.
Ada segelintir pihak yang merasa malu terhadap kinerja hakim yang telah mencoreng profesi hakim secara profesi dan ada yang merasa pantas untuk di hakimi secara adat dan ada pula bertindak objektif dengan berbagai pertimbangan yang tidak menuhankan manusia dan dilandasi kajian yang holistik dan berkeadilan.
Pelaporan dalam Laptah Tahun 2024 dari Ketua MA dihadapan Presiden mendapatkan apresiasi dari Presiden dengan beberapa langkah perubahan antar lembaga yang direncanakan kedepan. Mulai dari modernisasi peradilan berbasis IT guna mendukung Asta Cita Pemerintah, peningkatan dan pemenuhan hak hakim serta fasilitas pendukung lainnya seperti fasilitas rumah dinas, sarana transportasi dan uang kemahalan serta kesehatan yang dirasakan oleh hakim di daerah yang dirasakan oleh pembuat kebijakan dirasakan masih memprihatinkan.
Komitmen tersebut sudah mulai berjalan dan secara objektif tidak dapat dijadikan penghenti langkah perubahan, namun harus terus dijadikan bahan evaluasi apakah dalam bentuk robotik sistem dalam penunjukan majelis hakim yang menangani sebuah perkara (terlepas dari pro dan kontra atas kewenangan Ketua baik di tingkat Pertama maupun Banding), sistem promosi dan mutasi hakim serta berbagai permasalahan lain non yudisial terkait besaran APBN yang akan di peruntukan kepada MA disamping tata kelola anggaran di internal MA yang terdiri dari 4 lingkungan peradilan yang berkeadilan dan akuntabel yang dilandasi kehati-hatian dalam tata kelola permerintahan yang baik dan profesional.
Semua pihak menjadi penentu kebijakan dan kemajuan bangsa. Karenanya diperlukan perencanaan, proses, pelaporan dan evaluasi serta tindak lanjut nyata menuju Indonesia yang lebih baik dan dihargai di mata dunia.
Komitmen MA untuk melakukan perubahan dan meningkatkan kinerjanya sudah mulai berjalan. MA juga melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan efektif dan efisien. Dengan demikian, MA dapat mewujudkan peradilan modern yang transparan dan akuntabel berbasis teknologi dan berintegritas.
Karenanya keseluruhan hasil evaluasi kinerja MA menunjukkan bahwa lembaga khususnya MA telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir kekurangan dan meningkatkan kinerjanya dan mewujudkan peradilan modern yang berbasis teknologi. Namun, masih ada tantangan yang dihadapi dan perlu diatasi untuk mencapai tujuan tersebut sehingga harus terus berbenah dan dengan komitmen serta evaluasi yang terus-menerus, MA dapat mewujudkan peradilan yang adil dan transparan bagi masyarakat Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum