Maros – Pelaksanaan pemeriksaan setempat (PS) merupakan instrumen penting dalam penyelesaian perkara perdata. Pengadilan Negeri (PN) Maros kali ini menggelar PS terhadap dua perkara gugatan bantahan (derden verzet) yakni perkara Nomor 54/Pdt.Bth/2025/PN Mrs dan Nomor 61/Pdt.Bth/2025/PN Mrs yang menyasar pelaksanaan eksekusi dalam perkara yang sama, yakni Perkara Nomor 17/Pdt.G/2019/PN Maros yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3291 K/Pdt/2020 tanggal 3 Desember 2020.
Uniknya, karena terdapat dua register perkara yang berbeda, pemeriksaan setempat dilaksanakan pada Jumat (13/2) oleh dua majelis hakim yang berbeda pada lokasi yang sama, yakni tanah empang di Kampung Marana, Desa Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros. Meski demikian, formasi hakim anggota pada kedua majelis tersebut sama, sementara hakim ketua berbeda untuk masing-masing perkara. Skema ini mencerminkan prinsip independensi dan kehati-hatian, di mana setiap perkara diperiksa secara terpisah meskipun objek fisiknya sama.
Untuk mencapai lokasi empang yang menjadi objek sengketa, rombongan majelis hakim, panitera pengganti, serta para pihak, harus menempuh perjalanan melalui jalur perairan menggunakan perahu kecil bermesin tempel yang disebut katinting. Perjalanan tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pembuktian langsung di lapangan.
Baca Juga: SP Arena PN Maros: Lapangan Tenis yang Lahir dari Semangat Kebersamaan
Menariknya, meskipun dasar penguasaan atau klaim hak atas tanah yang disengketakan tidak bersumber dari Sertipikat Hak Milik (SHM), pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas perintah Majelis Hakim tetap bersedia melakukan pengukuran. Pengukuran dilakukan menggunakan alat GNSS Geodetik berbasis GPS-RTK (Real Time Kinematic), yang memungkinkan pengambilan koordinat secara presisi tinggi. Penggunaan teknologi ini bertujuan untuk memastikan keakuratan posisi, luas, serta batas-batas bidang tanah yang disengketakan, termasuk klarifikasi atas perbedaan blok yang menjadi pokok dalil para pihak. Data hasil pengukuran tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian pembuktian, khususnya terkait dalil adanya kekeliruan objek (error in objecto) serta keberatan atas pelaksanaan eksekusi.
Dalam gugatan bantahan pertama, Riyang Mustafa selaku Pelawan menggugat Haji Baharuddin Bin H. Kunnu sebagai Terlawan beserta sejumlah Turut Terlawan. Objek sengketa berupa tanah empang seluas kurang lebih 10.000 meter persegi, terletak pada Blok 008/0026 atas nama Riyang Mustafa.
Pelawan mendalilkan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam Perkara Nomor 17/Pdt.G/2019/PN Maros, namun objek yang dikuasainya justru ikut terdampak pelaksanaan eksekusi. Menurut Pelawan, objek perkara dalam gugatan pokok seharusnya berada pada Blok 016, bukan Blok 008/0026 yang selama ini dikuasai dan dikerjakan sejak tahun 2016. Melalui petitumnya, Pelawan memohon agar putusan kasasi tersebut dinyatakan tidak dapat dilaksanakan terhadap objek miliknya, serta menegaskan status kepemilikan atas tanah empang dimaksud.
Sementara itu, gugatan bantahan kedua diajukan oleh Riyang Mustafa bersama empat pihak lainnya sebagai Para Pelawan terhadap pelaksanaan dan/atau pengosongan eksekusi yang dilakukan oleh jurusita pada 23 Oktober 2025. Para Pelawan mendalilkan bahwa pada hari tersebut telah dibacakan Penetapan Eksekusi Nomor 4/Pen.Pdt/2023/PN Maros dalam perkara yang sama. Lebih lanjut, disebutkan bahwa tanah empang yang dibacakan eksekusinya masih dalam kondisi produktif, berisi sekitar 10.000 ekor ikan bandeng, 50.000 ekor udang, serta 10 ton rumput laut. Para Pelawan juga mempersoalkan dimasukkannya tanah milik Riyang Mustafa dalam pelaksanaan eksekusi, padahal yang bersangkutan tidak pernah menjadi pihak dalam perkara pokok.
Dalam petitumnya, Para Pelawan memohon agar pelaksanaan eksekusi dinyatakan tidak sah, tidak sempurna, serta tidak mengikat menurut hukum, dan agar berita acara eksekusi yang telah dibuat dinyatakan harus diangkat.
Baca Juga: Meski Sempat Diadang Massa, PN Maros Berhasil Eksekusi Empang 5,05 Hektare
Dalam pemeriksaan setempat, masing-masing majelis hakim secara bergantian mencermati batas-batas tanah, blok lokasi, penguasaan fisik, serta mendengarkan keterangan para pihak di lokasi. Pemeriksaan ini menjadi krusial mengingat kedua perkara bantahan tersebut bertumpu pada dalil yang berkaitan dengan identitas objek, batas-batas tanah, dan pelaksanaan eksekusi.
Fenomena dua gugatan bantahan terhadap satu pelaksanaan eksekusi menunjukkan kompleksitas sengketa pertanahan, khususnya ketika terdapat klaim kepemilikan dan penguasaan dari pihak yang merasa tidak pernah dilibatkan dalam perkara pokok. Melalui pemeriksaan langsung di lapangan bahkan dengan menempuh perjalanan menggunakan katinting, PN Maros menegaskan komitmennya untuk menggali fakta secara konkret sebelum menjatuhkan putusan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI