Cari Berita

Di Balik KUHAP Baru: Upaya Paksa yang Memaksa Kecepatan di Era Digital Dalam Satu Klik!

Wisudayanti-Analis Perkara Peradilan PN Bangil - Dandapala Contributor 2026-06-04 07:00:20
Dok. Web. PN Bangil.

Ada ironi yang tidak ringan dalam arsitektur KUHAP baru. Di satu sisi, rezim hukum acara pidana Indonesia kini merayakan babak baru: administrasi peradilan yang terdigitalisasi, izin dan penetapan Ketua Pengadilan yang dapat diperoleh secara elektronik, serta komunikasi antarlembaga yang tanpa bertemu secara fisik dengan kecepatan jaringan internet.

Di sisi lain, KUHAP baru justru mengukuhkan, bahkan untuk pertama kalinya secara eksplisit, tenggat waktu 2×24 jam bagi aparat untuk melaporkan pelaksanaan upaya paksa penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Mengapa tidak lebih singkat? Mengapa tidak dalam jangka waktu yang sedikit lebih panjang? Mengapa, di era "satu klik", dua hari masih dianggap layak?

Digitalisasi Penggeledahan dan Tantangan Pemenuhan Batas Waktu

Baca Juga: Aset Digital, Objek Eksekusi Putusan Perdata dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia

Sebelum membahas angka, perlu ditegaskan apa yang sesungguhnya diatur. Negara memiliki kewenangan koersif salah satunya yakni penggeledahan. Upaya paksa penggeledahan bukan tindakan administratif biasa. Ia adalah intervensi fisik negara atau tindakan langsung negara terhadap badan, ruang, atau benda milik warga negara melalui kewenangan hukum, yang paling intim: memasuki rumah, mengecek badan, membuka laci, hingga menyisir perangkat digital. Dalam konstruksi hak asasi manusia, penggeledahan bersinggungan langsung dengan hak atas privasi (right to privacy) sebagaimana dijamin Pasal 28G UUD 1945.

Sesuai dengan Pasal 113 ayat (1), Sebelum melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri.  Namun, apabila memang dilakukan dengan sangat mendesak, sesuai pasal 113 ayat (4), Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan tanpa izin dari ketua pengadilan negeri. 

Nah dalam hal ini, selanjutnya Penyidik harus membuat Berita Acara Penggeledahan tentang tindak proses penggeledahan yang telah dilakukan terlebih dahulu tersebut. Berita Acara lengkap beserta berkas-berkas lainnya tersebut oleh penyidik dikirim kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui e-Berpadu. E-Berpadu menjadi sarana digital untuk mengajukan, memproses, dan menindaklanjuti berbagai permohonan dalam perkara pidana secara elektronik terutama dalam hal upaya paksa.   

Pada titik inilah pengaturan mengenai tenggat waktu 2x24 jam menjadi menarik untuk dicermati. Pasal 113 ayat (6) mengatur bahwa setelah penggeledahan dilakukan, Penyidik wajib meminta persetujuan kepada Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam. Jika dilihat dari karakter institusi kepolisian yang secara operasional berjalan tanpa henti, pengaturan tersebut relatif selaras dengan pola kerja Penyidik yang secara operasional dapat berlangsung selama 24 jam atau lebih fleksibel.

Namun, persoalan substansi menarik muncul pada Pasal 113 ayat (7), yang mengatur bahwa Ketua Pengadilan Negeri wajib mengeluarkan penetapan paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak permohonan persetujuan diajukan oleh Penyidik. Ketentuan ini secara tidak langsung menunjukkan adanya perubahan ekspektasi terhadap lembaga peradilan di era digital. Sistem elektronik memang memungkinkan pengajuan dilakukan secara cepat, bahkan hanya melalui beberapa klik. Akan tetapi, muncul pertanyaan penting: apakah percepatan teknologi otomatis berarti aparatur peradilan juga harus bekerja dalam ritme yang sama tanpa batas waktu?

Secara komparatif, begitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku efektif 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP baru, berbagai Pengadilan memiliki pendekatan berbeda. Beberapa Pengadilan Negeri menetapkan kewajiban pelaporan dalam hitungan jam; sebagian lain mengizinkan hitungan hari kerja; sedikit yang menyerahkannya pada keputusan pimpinan Pengadilan Negeri satuan kerja tersebut. Tidak ada angka universal yang secara ilmiah terbukti "optimal." Yang ada adalah konteks: seberapa matang kepatuhan prosedural aparat penegak hukum kepada aturan baru KUHAP?

Pembentuk UU tampaknya mencoba menyeimbangkan efisiensi penegakan hukum dengan “perlindungan prosedural”. Angka 2x24 jam tampaknya bukan sekadar hitungan administratif, melainkan kebijakan hukum untuk menyeimbangkan kebutuhan penegakan hukum dengan pembatasan kekuasaan negara kepada hak manusia. Artinya, tenggat waktu tersebut dirancang bukan semata untuk efisiensi, melainkan mencerminkan upaya pembentuk undang-undang untuk menjaga kehati-hatian dalam tindakan yang membatasi hak warga negara. Namun di sisi lain, ketika sistem sudah digital dan pengajuan bisa dilakukan cepat, maka pertanyaannya adalah apakah desain tersebut juga mempertimbangkan kesiapan institusional secara realistis?

Ketelitian Administrasi sebagai Wajah Keadilan

Digitalisasi membuat proses lebih cepat bahkan digitalisasi sering menciptakan ilusi bahwa percepatan proses sepenuhnya dapat ditopang teknologi, padahal keputusan hukum tetap bergantung pada manusia. Kecepatan sistem tidak otomatis menghilangkan risiko human error. Bahkan dalam beberapa kondisi, tekanan untuk bekerja cepat dan tepat justru dapat meningkatkan potensi kekeliruan jika tidak diimbangi budaya verifikasi. Dalam proses pidana, data yang tercatat menjadi dasar tindak lanjut antar lembaga. Di sinilah dibutuhkannya ketelitian. Ketelitian administrasi bukan pekerjaan belakang layar yang sepele, melainkan bagian dari wajah keadilan modern.

Ketelitian dalam memproses upaya paksa penggeledahan, meliputi lokasi, objek, subjek geledah serta dasar atau fakta yang dipercaya bahwa dalam lokasi tersebut terdapat barang bukti yang terkait dengan tindak pidana. Uraian tersebut yang mana harus dicantumkan secara detil dan jelas. Lagi dan lagi, aturan ini menaruh perhatian khusus dalam ketelitian, karena akan memberi kepastian hukum secara yuridis tentang hak dasar manusia.

Digitalisasi administrasi peradilan membawa efisiensi signifikan untuk memproses upaya paksa tersebut selama proses penyidikan. Namun, meskipun dalam proses penggeledahan ditemukan bukti-bukti yang cukup kuat, Asas Praduga Tak Bersalah tetap harus menjadi landasan utama dalam proses peradilan pidana. Penerapan asas ini tidak lain adalah untuk melindungi kepentingan hukum dan hak-hak tersangka dari kesewenang-wenangan kekuasaan para aparat penegak hukum.[1] Seseorang yang masih dalam dugaan atau proses penyidikan tetap memiliki hak untuk diperlakukan adil. Bahkan memiliki hak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum sebelum memasuki ke meja hijau. 

Penutup

Pada akhirnya, 2×24 jam dalam KUHAP baru adalah lebih dari sekadar administratif. Ia adalah simbol: bahwa negara mengakui penggeledahan sebagai tindakan serius yang butuh dipertanggungjawabkan dalam waktu yang terukur. Serta menyeimbangkan kebutuhan penegakan hukum dengan pembatasan kekuasaan negara kepada hak manusia sebagai bentuk “perlindungan prosedural”. Namun demikian, efektivitas pengaturan tersebut tetap bergantung pada kemampuan sistem hukum dalam menjaga keseimbangan antara kecepatan proses, ketelitian administrasi, dan perlindungan hak asasi manusia.

Baca Juga: Tak Perlu Bingung, Ini Cara Mudah Aktivasi TTE ASN Mahkamah Agung

Teknologi boleh membuat satu klik terasa cukup dan cepat. Tetapi keadilan yang sesungguhnya tidak dibangun dalam satu klik, ia dibangun dari setiap detil prosedur yang dijaga dengan sungguh-sungguh. Termasuk dari ketepatan waktu sebuah laporan penggeledahan dan menentukan apakah seseorang diperlakukan sebagai warga yang beradab atau sekadar objek penindakan yang serba cepat. (NV/LDR)



[1]Zulkarnain Lubis dan Bakti Ritonga, Dasar-dasar Hukum Acara Jinayah, Kencana, 2016, hlm. 87  

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…