Ada ironi yang tidak ringan
dalam arsitektur KUHAP baru. Di satu sisi, rezim hukum acara pidana Indonesia
kini merayakan babak baru: administrasi peradilan yang terdigitalisasi, izin
dan penetapan Ketua Pengadilan yang dapat diperoleh secara elektronik, serta
komunikasi antarlembaga yang tanpa bertemu secara fisik dengan kecepatan
jaringan internet.
Di sisi
lain, KUHAP baru justru mengukuhkan, bahkan untuk pertama kalinya secara
eksplisit, tenggat waktu 2×24 jam bagi aparat untuk melaporkan
pelaksanaan upaya paksa penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Mengapa tidak lebih singkat? Mengapa tidak dalam jangka waktu yang sedikit
lebih panjang? Mengapa, di era "satu klik", dua hari masih dianggap
layak?
Digitalisasi Penggeledahan dan
Tantangan Pemenuhan Batas Waktu
Baca Juga: Aset Digital, Objek Eksekusi Putusan Perdata dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia
Sebelum
membahas angka, perlu ditegaskan apa yang sesungguhnya diatur. Negara memiliki
kewenangan koersif salah satunya yakni penggeledahan. Upaya paksa penggeledahan
bukan tindakan administratif biasa. Ia adalah intervensi fisik negara atau tindakan
langsung negara terhadap badan, ruang, atau benda milik warga negara melalui
kewenangan hukum, yang paling intim: memasuki rumah, mengecek badan,
membuka laci, hingga menyisir perangkat digital. Dalam konstruksi hak asasi
manusia, penggeledahan bersinggungan langsung dengan hak atas privasi (right
to privacy) sebagaimana dijamin Pasal 28G UUD 1945.
Sesuai
dengan Pasal 113 ayat (1), Sebelum melakukan Penggeledahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 112, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada Ketua
Pengadilan Negeri. Namun, apabila memang dilakukan dengan sangat
mendesak, sesuai pasal 113 ayat (4), Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat
melakukan Penggeledahan tanpa izin dari ketua pengadilan negeri.
Nah dalam
hal ini, selanjutnya Penyidik harus membuat Berita Acara Penggeledahan tentang
tindak proses penggeledahan yang telah dilakukan terlebih dahulu tersebut.
Berita Acara lengkap beserta berkas-berkas lainnya tersebut oleh penyidik
dikirim kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui e-Berpadu. E-Berpadu menjadi
sarana digital untuk mengajukan, memproses, dan menindaklanjuti berbagai
permohonan dalam perkara pidana secara elektronik terutama dalam hal upaya
paksa.
Pada titik
inilah pengaturan mengenai tenggat waktu 2x24 jam menjadi menarik untuk dicermati.
Pasal 113 ayat (6) mengatur bahwa setelah penggeledahan dilakukan, Penyidik
wajib meminta persetujuan kepada Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2x24
(dua kali dua puluh empat) jam. Jika dilihat dari karakter institusi
kepolisian yang secara operasional berjalan tanpa henti, pengaturan tersebut
relatif selaras dengan pola kerja Penyidik yang secara operasional dapat
berlangsung selama 24 jam atau lebih fleksibel.
Namun,
persoalan substansi menarik muncul pada Pasal 113 ayat (7), yang mengatur bahwa
Ketua Pengadilan Negeri wajib
mengeluarkan penetapan paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam
sejak permohonan persetujuan diajukan oleh Penyidik. Ketentuan ini secara
tidak langsung menunjukkan adanya perubahan ekspektasi terhadap lembaga
peradilan di era digital. Sistem elektronik memang memungkinkan pengajuan
dilakukan secara cepat, bahkan hanya melalui beberapa klik. Akan tetapi, muncul
pertanyaan penting: apakah percepatan
teknologi otomatis berarti aparatur peradilan juga harus bekerja dalam ritme
yang sama tanpa batas waktu?
Secara komparatif, begitu Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai
berlaku efektif 2 Januari 2026
bersamaan dengan KUHP baru, berbagai Pengadilan memiliki pendekatan berbeda.
Beberapa Pengadilan Negeri menetapkan kewajiban pelaporan dalam hitungan jam; sebagian lain
mengizinkan hitungan hari kerja;
sedikit yang menyerahkannya pada keputusan pimpinan Pengadilan Negeri satuan
kerja tersebut. Tidak ada angka universal yang secara ilmiah terbukti
"optimal." Yang ada adalah konteks: seberapa matang kepatuhan
prosedural aparat penegak hukum kepada aturan baru KUHAP?
Pembentuk UU tampaknya mencoba menyeimbangkan efisiensi penegakan
hukum dengan “perlindungan prosedural”. Angka 2x24 jam tampaknya bukan sekadar
hitungan administratif, melainkan kebijakan hukum untuk menyeimbangkan
kebutuhan penegakan hukum dengan pembatasan
kekuasaan negara kepada hak manusia. Artinya, tenggat waktu
tersebut dirancang bukan semata untuk efisiensi, melainkan mencerminkan upaya
pembentuk undang-undang untuk menjaga kehati-hatian dalam tindakan yang
membatasi hak warga negara. Namun di sisi lain, ketika sistem sudah digital dan
pengajuan bisa dilakukan cepat, maka pertanyaannya adalah apakah desain
tersebut juga mempertimbangkan kesiapan
institusional secara realistis?
Ketelitian
Administrasi sebagai Wajah Keadilan
Digitalisasi membuat proses lebih cepat bahkan digitalisasi sering
menciptakan ilusi bahwa percepatan proses sepenuhnya dapat ditopang teknologi,
padahal keputusan hukum tetap
bergantung pada manusia. Kecepatan sistem tidak otomatis menghilangkan
risiko human error. Bahkan dalam beberapa kondisi, tekanan untuk bekerja
cepat dan tepat justru dapat meningkatkan potensi kekeliruan jika tidak
diimbangi budaya verifikasi.
Dalam proses pidana, data yang tercatat menjadi dasar tindak lanjut antar
lembaga. Di sinilah dibutuhkannya ketelitian. Ketelitian administrasi
bukan pekerjaan belakang layar yang sepele, melainkan bagian dari wajah keadilan modern.
Ketelitian dalam memproses upaya paksa penggeledahan, meliputi
lokasi, objek, subjek geledah serta dasar atau fakta yang dipercaya bahwa dalam
lokasi tersebut terdapat barang bukti yang terkait dengan tindak pidana. Uraian
tersebut yang mana harus dicantumkan secara detil dan jelas. Lagi dan lagi,
aturan ini menaruh perhatian khusus dalam ketelitian, karena akan memberi
kepastian hukum secara yuridis tentang hak dasar manusia.
Digitalisasi administrasi peradilan membawa efisiensi signifikan
untuk memproses upaya paksa tersebut selama proses penyidikan. Namun, meskipun
dalam proses penggeledahan ditemukan bukti-bukti yang cukup kuat, Asas Praduga
Tak Bersalah tetap harus menjadi landasan utama dalam proses peradilan pidana.
Penerapan asas ini tidak lain adalah untuk melindungi kepentingan hukum dan
hak-hak tersangka dari kesewenang-wenangan kekuasaan para aparat penegak hukum.[1]
Seseorang yang masih dalam dugaan atau proses penyidikan tetap memiliki hak
untuk diperlakukan adil. Bahkan memiliki hak untuk didampingi oleh Penasihat
Hukum sebelum memasuki ke meja hijau.
Penutup
Pada akhirnya, 2×24 jam
dalam KUHAP baru adalah lebih dari sekadar administratif. Ia adalah
simbol: bahwa negara mengakui penggeledahan sebagai tindakan serius yang butuh
dipertanggungjawabkan dalam waktu yang terukur. Serta menyeimbangkan kebutuhan penegakan hukum dengan pembatasan kekuasaan negara kepada
hak manusia sebagai bentuk “perlindungan prosedural”. Namun demikian,
efektivitas pengaturan tersebut tetap bergantung pada kemampuan sistem hukum
dalam menjaga keseimbangan antara kecepatan proses, ketelitian administrasi,
dan perlindungan hak asasi manusia.
Baca Juga: Tak Perlu Bingung, Ini Cara Mudah Aktivasi TTE ASN Mahkamah Agung
Teknologi
boleh membuat satu klik terasa cukup dan cepat. Tetapi keadilan yang
sesungguhnya tidak dibangun dalam satu klik, ia dibangun dari setiap detil
prosedur yang dijaga dengan sungguh-sungguh. Termasuk dari ketepatan waktu
sebuah laporan penggeledahan dan menentukan apakah seseorang diperlakukan
sebagai warga yang beradab atau sekadar objek penindakan yang serba cepat. (NV/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI