Ternate – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa kepada terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan mandi cuci kakus (MCK) individual di Kabupaten Pulau Taliabu.
Majelis hakim memutuskan terdakwa M. Rijal Diagitama Fuad (33) dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta.
Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin, 15 September 2025. Hakim Ketua Budi Setyawan, didampingi hakim anggota Budi Setiawan dan Edy Syapran, menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Baca Juga: Ketua PN Ternate Lantik 2 Mantan Advokat Jadi Hakim Ad Hoc Tipikor
“Menyatakan Terdakwa M. Rijal Diagitama Fuad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, majelis juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara. Rijal diwajibkan membayar Rp24.205.445. Sementara Rp40 juta yang sebelumnya telah dikembalikan terdakwa dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.
Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan penuntut umum yang hanya meminta dua tahun penjara. Dalam sidang, jaksa menghadirkan 30 saksi dan empat ahli untuk menguatkan dakwaan, termasuk ahli konstruksi, ahli pengadaan barang/jasa pemerintah, serta auditor dari BPK RI.
Proyek MCK yang menjadi objek perkara berlangsung pada tahun anggaran 2022 dengan pagu Rp4,35 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu.
Rijal diketahui tidak menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge). Perkara ini sendiri merupakan pemisahan perkara (splitsing) dari terdakwa lain, Melankton Ralendesang, yang turut serta dalam praktik korupsi tersebut.
“Perbuatan terdakwa telah merugikan negara dan 105 kepala keluarga masyarakat dari 40 desa pada Kabupaten Pulau Taliabu yang terdampak,” tegas majelis hakim dalam pertimbangannya.
Baca Juga: PT Medan Lipatgandakan Vonis Eks Anggota DPRD Sumut di Kasus Korupsi Jalan
Dalam putusan, hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga menghambat pelayanan dasar masyarakat.
Vonis tersebut menambah daftar panjang kasus tipikor yang menyeret pejabat maupun pelaksana proyek daerah. (Jatmiko Wirawan/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI