Barabai, Kalimantan Selatan
– Pengadilan Negeri (PN) Barabai menjatuhkan vonis pidana 7 tahun 6 bulan
penjara kepada Anak (15) dalam sidang putusan yang digelar Jumat
(19/9/2025).
“Menyatakan
Anak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan
berencana terhadap sesama santri di Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu
Sungai Tengah,” ujar putusan yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk
umum tersebut.
Peristiwa
tragis itu terjadi pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 03.00 WITA. Bermula dari
perundungan yang dilakukan oleh korban MF (22), yang kerap mempermalukan Terdakwa
Anak (15) serta melakukan pelecehan terhadap Terdakwa Anak (15), kemudian Terdakwa
Anak (15) menyusun rencana dan menyerang korban dengan sebilah parang saat
korban tertidur. Korban sempat berlari keluar kamar dengan luka tusukan di
leher, namun akhirnya meninggal dunia di Musala pesantren.
Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia
Dalam
amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan
pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan
Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura,” bunyi amar putusan tersebut.
Jaksa
Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, sebelumnya menuntut Terdakwa
Anak (15) dengan tuntutan 8 tahun penjara;
Dalam putusan
yang dibacakan Majelis hakim mempertimbangkan rekomendasi Pembimbing
Kemasyarakatan, tuntutan Penuntut Umum maupun pembelaan Penasihat Hukum Anak.
“Perbuatan
Anak yang dilakukan dalam tempat pendidikan Anak, Majelis Hakim berpendapat
tindak pidana tersebut juga tidak semata-mata karena kesalahan Anak melainkan
juga kurang adanya kendali pengawasan, pembinaan dan kepedulian dari orangtua
dan guru terhadap aktivitas perilaku keseharian Anak serta dengan memperhatikan
dampak perbuatan Anak terhadap hilangnya nyawa korban, maka terkait pertanggung
jawaban pidana Anak dengan mengingat pula bahwa penjatuhan pidana bagi diri
Anak bukanlah untuk pembalasan dendam, tetapi bertujuan untuk mendidik supaya
Anak menjadi manusia yang lebih baik, memperbaiki tingkah lakunya dalam
kehidupan bermasyarakat, mencegah Anak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian
hari dan mencegah orang lain meniru apa yang telah dilakukan oleh Anak, di
samping itu pemidanaan ini bertujuan pula untuk memberikan perlindungan,
penegakan hukum demi ketertiban dan memberi keadilan bagi Anak, keluarga korban
dan masyarakat,” lanjut Majelis dalam pertimbangan hukumnya.
Baca Juga: Menelusuri Penerapan Pidana Peringatan Terhadap Anak
Perkara
ini menyita perhatian masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah karena terjadi di
lingkungan pesantren yang seharusnya menjadi tempat pendidikan dan pembinaan
akhlak.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI