Cari Berita

Terbukti Mencuri, Mantan Terapis SPA Surabaya Divonis 2,5 Tahun Penjara

Tim Dandapala - Dandapala Contributor 2026-07-16 16:15:57
Dok. PN Surabaya

Surabaya — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan kepada Nur Hasannah Prasetya, mantan terapis Spa Superior Surabaya, dalam perkara pencurian dana milik pelanggannya sendiri senilai lebih dari Rp1,2 miliar. Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Purnomo Hadiyarto di Ruang Sidang Sari 2 PN Surabaya, Rabu (15/7/2026).

Dalam Amar Putusannya, Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut," sebagaimana Dakwaan Tunggal penuntut umum. Perbuatan itu dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Susul Budi Said, Vonis Eks GM Antam Diperberat dari 4 Jadi 16 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan," demikian bunyi amar putusan yang dilansir dalam SIPP PN Surabaya.

Putusan majelis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara. Jaksa berpendapat perbuatan terdakwa merupakan pencurian dalam keadaan memberatkan, bukan sekadar sengketa perdata.  Atas putusan tersebut, Para Pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum. (ans/zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…