Surabaya – Jawa Timur, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Terdakwa Sunarsih yang terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa hak.
“Menguatkan putusan PN Surabaya tanggal 24 Juli 2025 Nomor 1225/Pid.Sus/2025/PN Sby yang dimintakan banding tersebut,” ucap Ketua Majelis Bambang Kustopo didampingi Para Hakim Anggota Supomo dan Suhartanto pada Kamis (18/09/2025).
Sebelumnya, PN Surabaya telah menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 7 bulan penjara dan pidana denda Rp 25 juta.
Baca Juga: MA Anulir Vonis Bebas-Lepas 6 Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp 14 Miliar
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp25.000.000,” ucap Ketua Majelis Coki Ana Pontia didampingi Antyo Harri Susetyo dan Nyoman Ayu Wulandari pada Kamis (24/07/2025).
Kejadian tersebut bermula Ketika Terdakwa membeli 1 unit mobil Honda HRV 1.5 E CVT dari dealer honda PT Istana mobil Surabaya dengan cara kredit melalui BRI Multifinance Surabaya.
Kemudian kredit kendaraan tersebut telah diikat dalam Perjanjian Pembiayaan, yang ditindaklanjuti dengan adanya Akta Jaminan Fidusia dan sertifikat jaminan fidusia tanggal 15 oktober 2019.
Akan tetapi sebelum pembiayaan berakhir, Terdakwa telah menunggak dan pada bulan Desember tahun 2022 Terdakwa mengalihkan kendaraan tersebut secara gadai kepada pihak ketiga sebesar Rp 50 juta.
Pengalihan kendaraan tersebut dilakukan Terdakwa tanpa memberitahukan terlebih dahulu BRI Multifinance selaku penerima fidusia. Sehingga, akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Korban mengalami kerugian mencapai Rp 345 juta.
Baca Juga: Terbukti Nikmati Korupsi Rp 3 M, Eks Mantri BRI di Bondowoso Dihukum 7 Tahun Penjara
PT Surabaya dalam pertimbangannya berpendapat Majelis hakim Tingkat pertama dalam menjatuhkan putusannya sudah tepat dan benar sehingga dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim Tingkat banding dalam memutus perkara.
Atas putusan banding tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI