Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur — Pengadilan Negeri (PN) Sangatta berhasil menyelesaikan pelaksanaan eksekusi perdata secara sukarela setelah para pihak sepakat berdamai dalam perkara Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2025/PN Sgt jo. Putusan Nomor 53/Pdt.G/2023/PN Sgt.
"Kesepakatan perdamaian dicapai antara Pemohon Eksekusi, Midjan Madianting, dan Termohon Eksekusi I, Pipit Fridayanti. Dalam kesepakatan tersebut, Termohon Eksekusi I bersedia menyerahkan sebidang tanah hak milik yang terletak di Jalan Dayung, dahulu Desa Sangatta, Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai, yang kini berada di Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, seluas 1.583 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 3315/Kelurahan Teluk Lingga tanggal 23 Desember 1999 atas nama Midjan Madianting," ungkap rilis yang diterima Tim DANDAPALA.
Rilis juga menyampaikan, perdamaian tidak hanya melibatkan para pihak yang berperkara, tetapi juga memperhatikan kepentingan pihak ketiga. Dalam kesepakatan tersebut, Termohon Eksekusi I juga bersedia menyerahkan bangunan Salon & Spa yang berdiri di atas objek sengketa, dengan ketentuan pihak penyewa tetap diberikan kesempatan menyelesaikan masa sewanya hingga April 2027.
Sengketa bermula ketika Midjan Madianting menggugat Pipit Fridayanti dan pihak lainnya terkait penguasaan sebagian tanah objek sengketa. Di atas sebagian tanah seluas 1.045 meter persegi telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 803/Kelurahan Teluk Lingga atas nama Pipit Fridayanti, yang kemudian digunakan untuk mendirikan bangunan Salon & Spa dan disewakan kepada pihak ketiga.
Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia
Perkara tersebut diputus oleh PN Sangatta pada 18 Januari 2024 dan berlanjut hingga tingkat kasasi. Putusan Mahkamah Agung tertanggal 24 Maret 2025 kemudian berkekuatan hukum tetap. Permohonan eksekusi diajukan pada 10 September 2025.
Proses eksekusi berjalan melalui beberapa tahapan, dimulai dari aanmaning atau teguran oleh Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Sangatta. Dalam proses tersebut, KPN tidak hanya memanggil Termohon Eksekusi I, tetapi juga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur, KPKNL Samarinda, Bank BRI KC Bontang, serta Pemohon Eksekusi.
Pada aanmaning pertama, para pihak menyampaikan keinginan untuk berdamai dan meminta waktu untuk melanjutkan perundingan. Namun pada aanmaning kedua, perdamaian belum tercapai karena belum adanya kesepakatan terkait nilai ganti rugi yang ditawarkan.
Meski demikian, Ketua PN Sangatta tetap mendorong penyelesaian secara damai sembari tahapan eksekusi terus berjalan, termasuk pelaksanaan konstatering yang sempat menimbulkan gejolak di lokasi objek sengketa.

Ketika proses memasuki tahap rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi riil, para pihak kembali menyampaikan niat berdamai dan meminta waktu tambahan untuk berunding. Kesempatan tersebut diberikan oleh KPN Sangatta hingga akhirnya pada 13 Mei 2026 para pihak resmi mencapai kesepakatan damai dan menandatangani Berita Acara Perdamaian tentang Pemenuhan Isi Putusan Secara Sukarela.
Keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya peran Ketua Pengadilan Negeri dalam proses eksekusi. Selain bertindak sebagai pemimpin dan pengendali seluruh tahapan eksekusi, Ketua PN juga memiliki peran strategis dalam membangun komunikasi, menjaga kondusivitas, serta mendorong penyelesaian yang efektif dan berkeadilan.
Setiap tindakan pelaksana eksekusi harus didasarkan pada penetapan tertulis Ketua Pengadilan Negeri. Oleh sebab itu, kemampuan KPN dalam merencanakan, mengawasi, mengoordinasikan, dan membangun sinergi dengan aparatur internal maupun pihak eksternal menjadi faktor penting agar proses eksekusi berjalan tertib, efisien, dan sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: PN Sangatta Terapkan Restoratif Justice Perkara Pencurian di Pondok Pesantren
Keberhasilan PN Sangatta menyelesaikan perkara ini secara damai sekaligus menunjukkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan tidak selalu harus berakhir dengan tindakan paksa, melainkan dapat dicapai melalui pendekatan persuasif yang mengedepankan kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
"Keberhasilan tersebut menjadi contoh penyelesaian eksekusi yang mengedepankan pendekatan persuasif dan musyawarah, di tengah praktik pelaksanaan eksekusi yang kerap menimbulkan konflik maupun perlawanan di lapangan," tutup rilis tersebut.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI