Mataram - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta kepada mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset Pemerintah Daerah berupa lahan eks Lombok City Center (LCC).
Sebelumnya, kasus korupsi yang menyeret Zaini Arony bermula dari proyek kerja sama pemanfaatan lahan Pemerintah Daerah Lombok Barat seluas 8,4 hektare di kawasan bekas pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC). Namun, berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), kerja sama operasional tersebut dilakukan tanpa mekanisme yang sah dan merugikan keuangan daerah hingga Rp39 miliar.
Dari pantauan tim Dandapala melalui laman SIPP PN Mataram, vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Ary Wahyu Irawan didampingi Mahyudin Igo dan Fadhli Hanra dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang Tipikor PN Mataram, pada Senin (13/10/2025).
Baca Juga: Kosongkan Tanah Kebun di Lombok Timur, PN Selong Ungkap Alasannya
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaini Arony dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan”, demikian bunyi amar putusan dikutip dari laman SIPP.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya juga menilai bahwa terdakwa sebelumnya sudah pernah dipidana dalam kasus yang serupa.
“Terdakwa sebelumnya sudah pernah dipidana dalam perkara tindak pidana korupsi, sehingga menjadi dasar pertimbangan yang memberatkan hukuman”, tegas Majelis Hakim.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga mempertimbangkan faktor lainnya yakni tidak sependapat dengan uraian dakwaan Penuntut Umum yang menyatakan kerugian keuangan daerah mencapai Rp39 miliar.
Baca Juga: Tanah Seluas 1500 M Dieksekusi PN Selong, Keberhasilan Ke-6 Sepanjang September
“Setelah dilakukan penghitungan sesuai dengan fakta persidangan kerugian dalam perkara ini sebesar Rp22 miliar”, tambahnya.
Kasus korupsi aset Lombok City Center ini menjadi salah satu perkara yang mencuri perhatian publik di NTB. Selain karena melibatkan mantan kepala daerah, perkara ini juga menjadi perhatian mengingat terdakwa sudah pernah dipidana dalam perkara korupsi pemerasan investor. (Fadillah Usman/al/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI