Cari Berita

Pengadilan Tipikor Jakarta, Antara Beban Kerja Vs Efektivitas Penegakan Hukum

article | Opini | 2025-06-03 10:00:58

Jakarta- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tengah menghadapi dilema serius yang mengancam efektivitas penegakan hukum anti-korupsi di Indonesia. Kasus penundaan sidang mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong pada 6 Februari 2025 bukanlah sekadar insiden biasa. Melainkan cerminan dari krisis struktural yang lebih mendalam: ketidakseimbangan antara beban kerja hakim dengan kapasitas yang tersedia.Gambaran konkret tentang tekanan yang akan dihadapi Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat dilihat dari berbagai alur perkara yang sedang dan akan berjalan. Selain kasus impor gula yang kompleks, data April-Mei 2025 menunjukkan tsunami perkara yang akan menghantam PN Jakarta Pusat: Kasus-kasus besar yang sedang/akan ditangani:- Kasus Impor Gula: 11 terdakwa (Tom Lembong, Charles Sitorus, plus 9 tersangka baru)- Kasus PDNS Kominfo: 5 tersangka termasuk eks Dirjen Aptika dengan kerugian negara ratusan miliar rupiah- Kasus Pertamina: Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018-2023 dengan kerugian Rp 193,7 triliun- Kasus LPEI: 5 tersangka dengan potensi kerugian Rp 11,7 triliun yang sedang ditangani KPK- Kasus Bank Jatim: Dugaan korupsi pemberian kredit yang ditangani Kejati JakartaBelum lagi ratusan kasus korupsi lainnya yang sedang dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.  Dengan komposisi 18 hakim yang akan bertambah menjadi 23 hakim, beban kerja per hakim tetap akan sangat tinggi, mengingat kompleksitas masing-masing perkara yang melibatkan ratusan saksi, ribuan dokumen, dan analisis hukum yang mendalam.Profesionalisme dan dedikasi para hakim tipikor di PN Jakarta Pusat—baik hakim karir, ad hoc, maupun detasering—di tengah keterbatasan sumber daya dan ketimpangan kompensasi patut diapresiasi. Namun, apresiasi verbal tidaklah cukup. Kita membutuhkan reformasi struktural yang komprehensif untuk membangun sistem peradilan anti-korupsi yang efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.Keberadaan hakim yang masih harus bekerja hingga larut malam menunjukkan bahwa permasalahan beban kerja lebih kompleks dari sekadar jumlah personel. Dibutuhkan pendekatan holistik yang mencakup reformasi manajemen perkara, sistem kompensasi, dan dukungan teknis untuk memastikan bahwa pengadilan tipikor dapat menjalankan fungsinya secara optimal.Ketika kita menuntut integritas dan kinerja optimal dari para hakim tipikor, kita juga harus memastikan bahwa sistem memberikan dukungan, perlindungan, dan kompensasi yang proporsional. Tanpa pendekatan holistik ini, pemberantasan korupsi hanya akan menjadi ‘proyek heroik’ yang bertumpu pada pengorbanan individu-individu berintegritas, bukan sistem yang kuat dan berkelanjutan.Reformasi sistem peradilan tipikor bukan semata demi kesejahteraan para hakim, melainkan demi tegaknya keadilan substantif dan efektivitas pemberantasan korupsi jangka panjang. Dalam upaya menegakkan keadilan, sistem peradilan kita sendiri harus terlebih dahulu menjadi cerminan keadilan bagi para penegaknya.Sunoto,S.H.,M.,H.(Hakim PN Jakpus/Pengadilan Tipikor Jakarta) 

Kenalkan Gilbert Hutauruk, Fisikawan yang Dilantik Jadi Hakim Ad Hoc Tipikor

article | Berita | 2025-05-23 14:20:10

Palu- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) Chairil Anwar melantik Gilbert Hutauruk menjadi Hakim Ad Hoc Tipikor. Dengan bergabungnya Gilbert menjadi bagian Korps Cakra itu, semakin beragam hakim ad hoc yang baru dilantik itu. “Semoga bapak bisa menjaga integritas, menjaga marwah MA, dan PN Palu atau PN mana pun tempat di mana ditugaskan, dan agar tetap hidup dengan gaya hidup sederhana,” kata PN Palu Chairil Anwar berpesan usai melantik Gilbert, Jumat (23/5/2025).Rekam Jejak Gilbert HutaurukGilbert menyelesaikan pendidikan hukum di Fakultas Hukum UI. Tidak hanya itu, Gilbert Hutauruk menyelesaikan S2 nya dalam ilmu yang bertolakbelakang dari Fakultas Hukum yaitu Pasca Sarjana di Jurusan Fisika ITB. Tak cukup di situ, Gilbert juga menyelesaikan Pendidikan S2 dari Program Pascasarjana Psikologi Industri dan Organisasi di Pascasarjana FPsi UI. Bidang keahlian Fisikanya tersebut banyak dimanfaatkan ketika bekerja di sebuah perusahaan migas besar.Selama bekerja di perusahaan migas, Gilbert Hutauruk banyak mengerjakan berbagai aktivitas perminyakan seperti menghitung potensi produksi blok-blok migas, menghitung lossess di kilang minyak dan dalam pengapalan termasuk bila terjadi down-grade, kebutuhan logistic yang optimal dalam suatu proses pengilangan (refinery). Meski sudah agak lama ditinggalkan, hingga saat ini masih mampu memprediksi apakah suatu blok migas masih potensial atau hanya tinggal air dan angin saja di dalamnya. Kelemahan tentang hal ini sering mengakibatkan rugi bagi perusahaan migas yang membeli blok migas. Terlepas dari apakah itu rugi murni atau rugi yang sengaja diabaikan.Gilbert mengawali karirnya sebagai Scientific Programmer dan kelak berada pada tugas-tugas managerial.Selain kenyang pengalaman di bidang migas, ia juga pernah sekian tahun bekerja di rumah sakit besar di Jakarta membawahi bidang IT. Bahkan ketika terjadi heboh 1 Januari 2000 atau yang dikenal dengan Y2K, Gilbert Hutauruk lah penanggung jawabnya ketika itu. Mungkin satu-satunya praktisi IT yang tidak terpengaruh dengan berbagai berita negatif dan menakutkan tentang 1 Januari 2000 tersebut. Sebelumnya banyak berita bermunculan bahwa pesawat akan jatuh, uang di bank akan hilang dan sebagainya. Malah ada kekhawatiran bahwa pada 9 September 1999 akan terjadi petaka besar karena kode 999 digunakan sebagai end-of-data. Meski pun demikian, pria asal Bandung ini tidak khawatir karena tahu betul posisi 999 itu berada di posisi mana. Sehingga tidak berakibat end of data yang akan menghentikan semua proses. Karena demikian banyaknya berita-berita negative yang muncul ketika itu, Gilbert Hutauruk menuliskannya dalam artikel opini di Media Indonesia pada 1998 dengan judul “Milllenium Bug Begitu Menakutkan kah?”.Gilbert memang senang menulis. Ketika terjadi kasus atau sengketa bayi tertukar di sebuah RSUD di Jakarta pada 1996, Ia memberi solusi dengan menulis artikel di Koran Kompas dengan judul “Menentukan Anak Kandung Dengan Uji Mitokondria”. Selain itu untuk yang terkait bidang fisika, dia juga pernah menulis artikel “Antara PLTN dan SSC” di Kompas pada 1996 yang lalu. Tulisan ini bercerita tentang mudarat dan kerugian serta potensi korupsi di PLTN.Dalam bidang hukum, Gilbert banyak menangani sengketa perbankan, lelang dan berbagai hal terkait. Selain itu banyak juga diminta membantu rekan-rekannya di bidang kepailitan, maritim, arbitrase, kontrak-kontrak bisnis, sengketa lingkungan hidup, dan pertanahan. Gilbert menambah banyak latar belakang profesi yang dilantik sebagai hakim ad hoc tipikor. Sebelumnya ada yang memiliki background ASN, akuntan, ekonomi hingga jurnalis. Ada juga yang memiliki Sarjana Teknik, selain Sarjana Hukum. (asp/asp)

Panitera Pengganti PN Semarang Kiki Dilantik Jadi Hakim Ad Hoc Tipikor

article | Berita | 2025-05-20 11:40:26

Palangka Raya- Pagi ini menjadi sesuatu yang baru bagi Fransisca Kiki Damayanti. Bila sebelumnya ia duduk di belakang meja hakim mencatat jalannya persidangannya sebagai panitera penngganti, maka kini ia resmi duduk di meja hakim.Hal itu seiring dirinya dilantik menjadi Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (20/5) pukul 09.00 waktu setempat. Ia dilantik oleh Ketua PN Palangka Raya, Ricky Ferdinand. Sebelum dilantik, Kiki merupakan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Semarang. “Harapan saya dengan menjadi hakim ad hoc tipikor maka bisa memberantas korupsi dan berpartisipasi membangun negeri,” kata Kiki kepada DANDAPALA, Selasa (20/5/2025).Proses menjadi hakim ad hoc bukan proses yang mudah. Sejumlah ujian dilalui Kiki, baik tertulis, wawancara hingga assessment. Saat ujian itu, ia lulus dengan peringkat pertama untuk ujian 2024 periode kedua.Selain itu, ikut dilantik juga di tempat yang sama Iryana Margahayu sebagai hakim ad hoc tipikor. Sebelum dilantik, Iryana adalah Direktur di sebuah lembaga negara di Jakarta. Iryana menjadi hakim ad hoc setelah melalui proses ujian yang sangat menantang pada 2024 periode pertama.Dengan dilantiknya Kiki dan Iryana, maka menambah keragaman latar belakang hakim ad hoc tipikor. Tercatat ada 3 mantan anggota milter yang dilantik dan diambil sumpahnya. Yaitu Kolonel (Purn) Estiningsih yang disumpah menjadi hakim ad hoc tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Rabu (30/4) kemarin. Saat berdinas di militer, Estiningsih adalah seorang oditur (jaksa) militer. Ada juga Kolonel Laut (Purn) Lutfi Adin Affandi yang disumpah menjadi hakim ad hoc tipikor dan bertugas di PN Denpasar. Sebelumnya ia adalah Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) dengan jabatan terakhir Direktur Pembinaan Penyelidikan Kriminal dan Pengamanan Fisik Pusat Polisi Militer Angkatan Laut. Selain itu, Lutfi yang menyandang gelar Doktor itu juga sebagai dosen di Universitas Pertahanan. Yang ketiga adalah Kolonel Khairul Rizal yang  disumpah sebagia hakim ad hoc pada Jumat (2/5) dan ditempatkan di PN Pangkalpinang. Sebelumnya, Khairul Rizal adalah hakim Pengadilan Militer.Selain itu, ada juga hakim ad hoc tipikor yang berlatar belakang ASN. Di antaranya adalah Yefni Delfitri yang menjadi hakim ad hoc tipikor di PN Bengkulu. Sebelumnya, Yefni adalah ASN di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dengan jabatan terakhir Sekretaris Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. “Saya harap kepada yang dilantik untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor,” kata Ketua PN Bengkulu, Agus Hamzah di Aula PN Bengkulu saat melantik Yefni, Jumat (2/5).Keberagaman lain terlihat dengan disumpahnya Yusuf Gutomo yang memiliki latar belakang notaris. Ia diambil sumpah sebagai hakim ad hoc tipikor pada PN Tanjung Pinang pada Rabu (30/4) kemarin. Sebelum menjadi hakim ad hoc tipikor, alumnus Universitas Brawijaya, Malang, itu merupakan notaris di Batam.Nama Muhammad  Ibnu Mazjah juga memiliki latar belakang yang berbeda dengan yang lainnya. Tercatat ia pernah menjadi anggota Komisi Kejaksaan RI periode 2019-2024. Selain itu, pemegang gelar Doktor itu juga masih aktif sebagai dosen dan mengajar di sejumlah perguruan tinggi. Pada Rabu (30/4) lalu, Muhammad  Ibnu Mazjah secara resmi menjadi hakim ad hoc tipikor usai disumpah oleh Ketua PN Manado, Achmad Peten Sili.Profesi dengan latar belakang  hukum lainnya yang disumpah menjadi hakim yaitu dari kalangan advokat. Tercatat sejumlah nama yaitu Abdul Hadi Muchlis yang menjadi hakim ad hoc tipikor di PN Makassar, Herman Sjafridjadi yang menjadi hakim ad hoc tipikor di PN Pangkalpinang dan Risa Sylvia yang ditempatkan di PN Samarinda. Tercatat juga dua mantan advokat dari Aceh yaitu Arif Hamdani dan Zul Azmi yang ditempatkan di tanah kelahiannya yaitu di Pengadilan Tipikor pada PN Banda Acah. Adapun mantan advokat dari Padang, Imra Leri Wahyuli diambil sumpah dan dilantik menjadi hakim ad hoc tipikor di PN Pangkalpinang bersama Khairul Rizal.Adapun Abdur Rachman Iswanto diambil sumpah dan ditempatkan di PN Palangkaraya pada Jumat (2/5) kemarin. Abdur Rachman Iswanto sebelumnya adalah advokat yang memiliki kantor di Jakarta. Sedangkan mantan advokat Supraptiningsih diambil sumpah dan bertugas di PN Kupang bersama Bibik Nuruddja. Nah, Bibik selain berlatar belakang sebagai advokat, ia juga seorang aktivis perempuan dan anak.Dua orang hakim ad hoc tipikor yang ditempatkan di PN Ternate, Edy Syapran dan Teguh Suroso juga sama-sama memiliki latar belakang sebagai advokat. Selain itu, Teguh juga tercatat pernah menjadi Ketua Cabang Asosiasi Advokat Surakarta dan Ketua Pusbakum AAI Surakarta. Ada juga Mas Muanam yang dilantik sebagai hakim ad hoc tipikor pada PN Bengkulu. Sebelumya, pria pemegang gelar doktor itu adalah hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Jakpus selama dua periode. Adapun Andi Saputra bisa jadi memiliki latar belakang paling berbeda dari yang lainnya yaitu seorang jurnalis hukum. Tercatat ia sudah melakukan kerja-kerja jurnalistik dan menulis berbagai isu hukum, khususnya isu-isu pengadilan, di sebuah media online di Jakarta sejak 2006 silam. Selain itu, Andi Saputra juga ikut menginisiasi lahirnya Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang kini sudah berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum. Andi Saputra diambil sumpah oleh Ketua PN Jakpus, Hendri Tobing pada Rabu (30/4) lalu dan ditugaskan pengadilan yang kantor yang beralamat di Jalan Bungur Raya, Jakpus itu. (asp/asp)

Lantik 2 Hakim Ad Hoc Tipikor, Ketua PN Bengkulu Tekankan Integritas

article | Berita | 2025-05-02 17:20:30

Bengkulu-Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Agus Hamzah menekankan integritas dalam menjalankan tugas. Hal itu disampaikan saat melantik dua hakim ad hoc Tipikor, Yefni Delfitri dan Mas Muanam.“Saya harap kepada yang dilantik untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor.,” kata Agus Hamzah di Aula PN Bengkulu Kelas IA, Jumat (2/5/2025).Pelantikan itu dihadiri oleh Wakil Ketua PN Bengkulu, seluruh hakim, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), serta tamu undangan lainnya. Agus Hamzah juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.“Melalui sikap yang jujur, adil, dan bertanggung jawab,” ungkapnya.Dengan jabatan baru itu, Yefni Delfitri- Mas Muanam akan mengadili perkara khusus tindak pidana korupsi.  Acara berlangsung khidmat dan lancar. Acara kemudian ditutup dengan pemberian ucapan selamat oleh seluruh hadirin dan sesi foto bersama.Untuk diketahui, hakim ad hoc tipikor Yefni Delfitri berlatar belakang ASN di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Jabatan terakhir yaitu sebagai Sekretaris Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Sedangkan Mas Muanam sebelumnya adalah hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mas Muanam menjadi hakim ad hoc PHI tersebut selama dua periode (10 tahun). Baik Yefni Delfitri dan Mas Muanam merupakan dua dari 24 hakim ad hoc yang lolos seleksi tahun 2024.  Mereka berhasil bersaing dengan ratusan pelamar yang berlatar belakang profesi beragam. Dari advokat, mantan jaksa, ASN, pegawai pengadilan, hingga dosen.(asp/asp)

Korupsi Berjamaah, Kades & 7 Aparat Desa di Jatim Ini Ramai-ramai Masuk Penjara

article | Sidang | 2025-04-28 12:00:18

Surabaya- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan hukuman penjara Kades Sawoo, Ponorogo, dan sejumlanh pamong desanya. Pangkalnya, mereka menarik uang segel dari warga dengan dalih untuk memperlancar proses pembuatan SHM.Mereka yang duduk di kursi pesakitan adalah:Kades Sawoo SarionoSekdes Sawoo, SuyitnoKasi Pemerintahan Desa Sawoo, SujadiKamituwo Dukuh Sawoo Krajan, Djoko SiswantoKamituwo Dukuh Kleso, MudjionoKamituwo Dukuh Kacangan, Fadjar SusenoKamituwo Dukuh Ngemplak, Purwo WidodoKamituwo Dukuh Kocor, Djemuri“Dalam kurun waktu tahun 2021 dan tahun 2022, perangkat Desa Sawoo mengajak masyarakat Desa Sawoo Kecamatan Sawoo melalui kamituwo di lima dukuh untuk membuat segel tanah,” demikian bunyi pertimbangan putusan PN Surabaya yang dikutip DANDAPALA, Senin (28/4/2025).Pungutan itu dengan dalih segel tanah tersebut nantinya akan digunakan sebagai salah satu syarat pengajuan program PTSL untuk pembuatan sertifikat masal/PTSL. Sehingga masyarakat berbondong-bondong untuk membuat segel terhadap tanah miliknya.“Baik itu untuk tanah yang didapat dari hibah, jual beli atau waris dan untuk mengetahui persyaratan dalam pembuatan segel tersebut masyarakat desa menghubungi para kamituwo setempat,” ungkap majelis.Menimbang, bahwa setelah berkas pemohonan segel terkumpul maka Suyitno selaku Sekretaris Desa Sawo melakukan cek kelengkapannya dan meneliti persyaratan permohonan apakah sudah benar atau belum. Nilai sudah benar sesuai ketentuan maka surat segel tersebut dibuat sekaligus diberi nomor register. Lalu diproses untuk disidangkan.“Dalam acara sidang segel tersebut, Kepala Desa membacakan hasil ketikan surat segel. Sebelumnya masyarakat yang akan mengurus segel telah menyiapkan uang yang dimasukkan dalam amplop dengan jumlah bervariasi,” beber majelis.Di persidangan, masing-masing  terdakwa mengakui telah menerima uang dari masyarakat Desa Sawoo yang mengajukan permohonan segel dengan jumlah nominal yang berbeda. Yaitu berkisar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu.“Pemberian uang dari masyarakat pemohon segel di Desa Sawoo tersebut atas inisiatif dari masyarakat dan tidak ada paksaan dari pihak Perangkat Desa Sawoo karena masyarakat beranggapan dan menyadari benar bahwa pemberian tersebut karena ada hubungannya dengan jabatan Perangkat Desa Sawoo termasuk Para Terdakwa selaku Kamituwo dan Staff Kamituwo, dan pemberian tersebut sudah menjadi kebiasaan Masyarakat Desa Sawoo yang menganggap setiap mengajukan segel atau surat yang lain harus memberikan sejumlah uang kepada perangkat desa agar permohonannya dapat diproses,” urai majelis.Atas perbuatan itu, mereka dinyatakan melanggar pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Akhirnya mereka dijatuhi hukuman selama:Kades Sawoo Sariono dihukum 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Sekdes Sawoo, Suyitno dihukum 2,5 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Kasi Pemerintahan Desa Sawoo, Sujadi dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Kamituwo Dukuh Sawoo Krajan, Djoko Siswanto dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Kamituwo Dukuh Kleso, Mudjiono dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Kamituwo Dukuh Kacangan, Fadjar Suseno dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Kamituwo Dukuh Ngemplak, Purwo Widodo dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Kamituwo Dukuh Kocor, Djemuri dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Untuk lima terdakwa terakhir, diadili oleh ketua majelis Darwanto dengan anggota Fiktor Panjaitan dan Alex Cahyono. Adapun panitera pengganti Sikan. (asp/asp)

Robohnya Dinding Pagar PN Pagaralam

photo | Berita | 2025-02-26 09:05:16

Pagaralam - Hujan deras yang melanda wilayah Kota Pagaralam menyebabkan dinding pagar kantor PN Pagaralam roboh pada Selasa (25/2/2025).  “Sekitar 10 meter pagar dinding samping dan belakang roboh, “ jelas Andi Wilham, Ketua PN Pagaralam.Bangunan yang terletak di Komplek Perkantoran Gunung Gere Kota Pagaralam, Sumsel merupakan perbukitan yang rawan longsor. “Pelayanan tidak terganggu, tanaman warga yang tertimpa runtuhan pagar telah terselesaikan, dan mitigasi resiko kami tingkatan,” jelas Ketua yang sudah tiga tahun berdinas di PN Pagaralam. (SEG)

PN Semarang Batalkan Dakwaan Jaksa di Kasus Korupsi KSP

article | Sidang | 2024-12-19 20:05:41

Semarang - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi dengan terdakwa Rasmidi. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.Kasus bermula saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara mendakwa Rasmidi dalam dugaan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) terkait dana bantuan dari Kementerian Keuangan. Terdakwa didakwa dengan dakwaan campuran, yaitu:Primair:Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18  UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Subsidair:Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.AtauKedua :Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiAtauKetiga :Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiAtauKeempat:Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiAtas dakwaan itu, penasihat hukum terdakwa mengajukan keberatan/eksepsi. Gayung bersambut. Ekspesi dikabulkan majelis Pengadilan Tipikor pada PN Semarang. Berikut putusan sela yang dibacakan PN Semarang pada 13 November 2024:Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ramsidi Bin Kartamiarji (Alm) tersebut diterima; Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDS-02/BNA/Ft.1/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024 batal    demi hukum;Mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum;Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;Membebankan biaya perkara kepada negara.
Atas putusan itu, JPU mengajukan perlawanan. Tapi majelis tinggi bergeming.“Memutuskan. Menyatakan perlawanan Penuntut Umum tidak dapat diterima,” demikian bunyi putusan PT Semarang yang dikutip dandapala dari direktori putusan MA, Kamis (19/12/2024).Putusan itu diketok pagi ini oleh ketua majelis Sugeng Hiyanto. Sedangkan hakim anggota yaitu Muhammad Djundan dan Suryanti.“Menguatkan Putusan Sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg tanggal 13 November 2024 yang diajukan perlawanan tersebut. Membebankan biaya perkara kepada negara,” demikian bunyi amar banding tersebut. (ASP/WI)