Cari Berita

Terdakwa dan Korban Berdamai, PN Kalianda Jatuhkan Putusan Pemaafan Hakim

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-09-24 15:15:56
Dok. PN Kalianda

Lampung Selatan, Lampung-Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung menjatuhkan putusan pemaafan hakim kepada P, laki-laki (33), terdakwa pada perkara pidana nomor 231/Pid.Sus/2026/PN Kla dalam sidang yang digelar (23/9) di gedung PN Kalianda, Jalan Indra Bangsawan nomor 37, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.  

“Menyatakan memberi maaf kepada terdakwa; Menyatakan terdakwa tidak dijatuhi pidana atau dikenakan tindakan”, ucap hakim ketua majelis, Fredy Tanada didampingi para hakim anggota Echo Wardoyo dan Marlina Siagian saat membacakan putusannya.

Perkara tersebut berawal ketika terdakwa yang merupakan supir sebuah bus antar kota melaju di jalan lintas timur, Kabupaten Lampung Selatan. Saat itu terdakwa bermaksud mendahului dua kendaraan yang ada di depannya dengan mengambil lajur kanan. Namun, di luar perkiraan terdakwa dari arah berlawanan melaju pula truck yang dikendarai korban. Kecelakaan pun tak terelakan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Meski begitu kendaraan yang dikendarai korban maupun terdakwa rusak parah. Merasa dirugikan, korban melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Ragam Giat PN Kalianda Memperingati HUT IKAHI ke-72

Terdakwa didakwa pasal 310 ayat (1) jo pasal 229 ayat (2) UU LLAJ. Di persidangan majelis hakim berupaya mendamaikan terdakwa dan korban melalui mekanisme keadilan restoratif. Upaya tersebut membuahkan hasil. Terdakwa dan korban sepakat berdamai. Terdakwa meminta maaf kepada korban dan bersedia mengganti kerugian korban sejumlah 15 juta rupiah. Korban pun menerima permintaan maaf terdakwa dan sepakat dengan nilai ganti kerugian yang ditawarkan terdakwa. Hal tersebut dipertimbangkan majelis hakim sebagai keadaan yang meringankan terdakwa.

Baca Juga: Pemaafan Hakim Berujung Kasasi, Mungkinkah?

“Bahwa akibat kecelakaan tersebut hanya menimbulkan kerusakan pada kendaraan milik korban, yang mana kerugian yang korban alami telah diganti rugi oleh terdakwa. Lebih lanjut antara terdakwa dengan korban terlah tercapai kesepakatan perdamaian sebagaimana tertuang di dalam surat perjanjian perdamaian dan kesepakatan bersama tertanggal 21 Juli 2026 dan 29 Juli 2026 serta dalam perkara a quo telah berhasil diterapkan mekanisme keadilan restoratif…” demikian pertimbangan majelis hakim yang dikutip Dandapala.

Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk memaafkan terdakwa. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana namun terdakwa dimaafkan sehingga tidak dijatuhi pidana ataupun Tindakan. Terhadap putusan tersebut terdakwa dan penuntut umum belum menentukan sikap. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…