Cari Berita

Terdakwa dan Korban Pencurian Sepakat Berdamai di PN Arga Makmur

Bintoro Wisnu Prasojo - Dandapala Contributor
2026-10-24 09:30:30
Dok. Ist.

Arga Makmur – Terdakwa dan korban dalam perkara pencurian Nomor 161/Pid.B/2026/PN Agm menandatangani Kesepakatan Perdamaian di Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, pada Rabu (21/10/2026). Kesepakatan tersebut dicapai dalam proses mediasi penal sebagai upaya mekanisme keadilan restoratif di hadapan Mediator Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, Vivi Nevida Hasibuan.

Dalam perkara tersebut, terdakwa berinisial ZB (35) didakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dengan dakwaan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas dugaan tindak pidana pencurian terhadap korban berinisial YA (32). Keduanya merupakan warga Kabupaten Bengkulu Utara.

Berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Mediator Hakim menawarkan kepada para pihak untuk mengupayakan mekanisme keadilan restoratif. Para pihak menyetujui tawaran tersebut, kemudian menyusun dan menandatangani Kesepakatan Perdamaian.

Baca Juga: PN Arga Makmur Gelar FGD, Perkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Kesepakatan Perdamaian tersebut terdiri atas enam pasal. Para pihak sepakat menyelesaikan permasalahan dengan itikad baik, berdamai, serta berkomitmen menjaga kerukunan dan hubungan yang harmonis di masyarakat. Terdakwa berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, baik terhadap korban maupun orang lain, serta bersedia meminta maaf kepada korban. Korban memaafkan terdakwa dan menerima komitmen tersebut sebagai syarat perdamaian.

Terdakwa juga bersedia mengembalikan kepada korban 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat berikut STNK serta 1 (satu) unit telepon genggam merek Infinix Smart 10 berikut kelengkapannya. Karena barang-barang tersebut saat ini berstatus barang bukti yang telah disita untuk kepentingan pembuktian, para pihak sepakat bersama-sama mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar barang bukti dimaksud dikembalikan kepada korban setelah proses pemeriksaan di persidangan selesai.

Selain itu, terdakwa menyatakan bersedia dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila di kemudian hari kembali melakukan perbuatan serupa. Para pihak juga menegaskan bahwa kesepakatan dibuat dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa paksaan, kekeliruan, maupun penipuan dari pihak mana pun.

Baca Juga: Dalam Seminggu, PN Arga Makmur Terapkan RJ di 3 Perkara Berbeda

Penandatanganan kesepakatan disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara, yaitu Nurafni selaku Hakim Ketua, serta Rizka Puspitasari dan Cici Meliana Zaita selaku Hakim Anggota.

Sebagaimana dinyatakan pada bagian penutupnya, Kesepakatan Perdamaian tersebut akan digunakan untuk kepentingan persidangan perkara Nomor 161/Pid.B/2026/PN Agm sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…