Bengkulu Utara, Bengkulu – Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur berhasil melaksanakan eksekusi lahan seluas kurang lebih 14 hektar yang berlokasi di Jalan Padang Bayam, Desa Suka Baru, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Bengkulu Utara, Bengkulu pada Kamis (9/10/2025).
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Arga Makmur Nomor: 5/Pdt.Eks/2024/PN Agm jo 7/Pdt.G/2022/PN Agm.
Ketua PN Arga Makmur, Darmo Wibowo Mohamad menetapkan pelaksanaan eksekusi tersebut sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4775 K/PDT/2023 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Putusan ini menolak permohonan kasasi dari Para Tergugat dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.
Baca Juga: Berhasil Mediasi, Sengketa Kebun Sawit Berakhir Damai
Dalam proses eksekusi, Panitera PN Argamakmur Waryono, didampingi 1 orang Panitera Pengganti dan 2 staf pengadilan menghadiri langsung ke lapangan. Tim Eksekusi PN Argamakmur juga dibantu personil kepolisian setempat untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses eksekusi.
“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari tugas konstitusional lembaga peradilan untuk menegakkan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara,” ucap Ketua PN Arga Makmur, Darmo Wibowo Mohamad kepada Dandapala, Kamis (09/10/2025).
Ia mengharapkan masyarakat dapat menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum yang sah, bukan dengan cara kekerasan atau tindakan yang merugikan pihak lain.
Baca Juga: Beruntun! PN Arga Makmur Berhasil Damaikan Perkara Gugatan Sederhana
“PN Arga Makmur berkomitmen untuk terus memberikan solusi hukum yang adil dan transparan bagi seluruh masyarakat di wilayah hukumnya, khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah dengan mengedepankan disiplin dan integritas sebagai pondasi utama,” tandasnya.
Dengan terlaksananya eksekusi ini, diharapkan dapat mengakhiri sengketa para pihak tersebut dan pihak yang berhak dapat segera memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya. Sekaligus menjadi contoh bagi penyelesaian sengketa lahan lainnya di masa depan. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI